Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan
    DPRD Samarinda

    Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan

    MartinusBy MartinusFebruari 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan DPRD Kota Samarinda wajib menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi DPRD.

    “Kalau di DPRD Kota Samarinda pada intinya adalah menyosialisasikan dan menyebarkan raperda inisiasi DPRD. Bukan menyosialisasikan raperda atau perda yang merupakan inisiasi pemerintah,” tuturnya.

    Tujuan sosialisasi raperda, jelas Agus Tri Susanto, dalam rangka memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

    “Sehingga ketika disahkan menjadi perda, di dalam ada warna, harapan dan keinginan masyarakat,” ujarnya.

    Dikatakannya, DPRD Kota Samarinda tidak mungkin melakukan sosialisasi perda yang sudah jadi, melainkan sosialisasi perda yang masih berbentuk rancangan.

    “Karena kalau sosialisasi perda maka masukan masyarakat itu tidak bisa dimasukin ke dalam naskah akademik. Sementara untuk sosialisasi perda itu menjadi kewenangan pemerintah,” jelasnya.

    Dijelaskan, pembentukan peraturan daerah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Di dalamnya diatur jelas soal ranahnya DPRD termasuk menyosialisasikan raperda insiatif DPRD sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dijelaskannya ketika raperda usulan DPRD itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), maka proses pembentukannya sudah mulai berjalan sesuai tahapan-tahapan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari sosialisasi, pembahasan dengan OPD teknis, pembuatan naskah akademik, uji publik dan penetapan.

    “Sosialisasi itu harus clear. Waktunya bisa satu sampai satu setengah bulan, karena memang masih ada tahapan-tahapan lain,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    Andika SaputraApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Jika ada satu hal yang paling membekas dari sosok Mohammad Sukri, itu…

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.