Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan
    DPRD Samarinda

    Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan

    MartinusBy MartinusFebruari 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan DPRD Kota Samarinda wajib menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi DPRD.

    “Kalau di DPRD Kota Samarinda pada intinya adalah menyosialisasikan dan menyebarkan raperda inisiasi DPRD. Bukan menyosialisasikan raperda atau perda yang merupakan inisiasi pemerintah,” tuturnya.

    Tujuan sosialisasi raperda, jelas Agus Tri Susanto, dalam rangka memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

    “Sehingga ketika disahkan menjadi perda, di dalam ada warna, harapan dan keinginan masyarakat,” ujarnya.

    Dikatakannya, DPRD Kota Samarinda tidak mungkin melakukan sosialisasi perda yang sudah jadi, melainkan sosialisasi perda yang masih berbentuk rancangan.

    “Karena kalau sosialisasi perda maka masukan masyarakat itu tidak bisa dimasukin ke dalam naskah akademik. Sementara untuk sosialisasi perda itu menjadi kewenangan pemerintah,” jelasnya.

    Dijelaskan, pembentukan peraturan daerah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Di dalamnya diatur jelas soal ranahnya DPRD termasuk menyosialisasikan raperda insiatif DPRD sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dijelaskannya ketika raperda usulan DPRD itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), maka proses pembentukannya sudah mulai berjalan sesuai tahapan-tahapan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari sosialisasi, pembahasan dengan OPD teknis, pembuatan naskah akademik, uji publik dan penetapan.

    “Sosialisasi itu harus clear. Waktunya bisa satu sampai satu setengah bulan, karena memang masih ada tahapan-tahapan lain,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.