Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    Juni 25, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan
    DPRD Samarinda

    Agus Tri Susanto : Perda Inisiasi DPRD Samarinda Wajib Disosialisasikan

    MartinusBy MartinusFebruari 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan DPRD Kota Samarinda wajib menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi DPRD.

    “Kalau di DPRD Kota Samarinda pada intinya adalah menyosialisasikan dan menyebarkan raperda inisiasi DPRD. Bukan menyosialisasikan raperda atau perda yang merupakan inisiasi pemerintah,” tuturnya.

    Tujuan sosialisasi raperda, jelas Agus Tri Susanto, dalam rangka memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

    “Sehingga ketika disahkan menjadi perda, di dalam ada warna, harapan dan keinginan masyarakat,” ujarnya.

    Dikatakannya, DPRD Kota Samarinda tidak mungkin melakukan sosialisasi perda yang sudah jadi, melainkan sosialisasi perda yang masih berbentuk rancangan.

    “Karena kalau sosialisasi perda maka masukan masyarakat itu tidak bisa dimasukin ke dalam naskah akademik. Sementara untuk sosialisasi perda itu menjadi kewenangan pemerintah,” jelasnya.

    Dijelaskan, pembentukan peraturan daerah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Di dalamnya diatur jelas soal ranahnya DPRD termasuk menyosialisasikan raperda insiatif DPRD sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dijelaskannya ketika raperda usulan DPRD itu sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda), maka proses pembentukannya sudah mulai berjalan sesuai tahapan-tahapan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari sosialisasi, pembahasan dengan OPD teknis, pembuatan naskah akademik, uji publik dan penetapan.

    “Sosialisasi itu harus clear. Waktunya bisa satu sampai satu setengah bulan, karena memang masih ada tahapan-tahapan lain,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    SittiJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Bontang – Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Bontang periode 2025–2030 mulai terbuka menjelang…

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026
    1 2 3 … 3,171 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.