Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, berhasil menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan setelah hampir sembilan bulan proses. Peraturan ini adalah hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur Adji Farmila Rachmi mengungkapkan meskipun perda tersebut telah disosialisasikan. Dimana sosialisasi dilaksanakan di lingkungan organisasi perempuan dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), belum mencapai tingkat kecamatan.
“Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” ucap Adji Farmila saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2023).
Mnurutnya, Perda Perlindungan Khusus Anak telah diatur sejak 2016, tetapi dalam hal penanganan kasus kekerasan, sekarang ada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang fokus pada pencegahan, sementara penanganan kasus dilakukan oleh entitas yang berbeda.
“Dulu semua kasus, baik sosialisasi dan penanganan kasus ada di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Karena ada UPTD kami hanya pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman bagaimana perempuan bisa melindungi diri sendiri,” tuturnya.
Adji Farmila menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum, memerlukan pendekatan serupa. Namun, jika kasus melibatkan anak di bawah usia 17 tahun, itu masih dianggap sebagai kasus anak dan akan ditangani oleh bidang perlindungan anak.
Perlu ditekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh suami atau pasangan.
“KDRT bisa mempengaruhi perempuan dan laki-laki, meskipun sebagian besar korbannya adalah perempuan,” jelasnya.
Selain itu, DPPPA Kutai Timur fokus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan perempuan. DPPPA mendapat banyak laporan kasus perdagangan orang di bawah umur, dan upaya perlindungan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan kasus tersebut.