
Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah menetapkan pembangunan gedung uji kendaraan layak digunakan (KIR) di Jalan Moh Roem Kelurahan Bontang Lestari (Bonles), samping TK Negeri 2 Bontang, yang rencananya akan direalisasikan tahun 2022.

Untuk itu Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Bontang, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar rapat kerja (Raker) terkait Perwali Uji KIR dan Retribusi, di ruang rapat DPRD Bontang, Senin, (21/2/2022).
Pada kesempatan itu Komisi II DPRD Bontang, Abdul Malik mengingatkan untuk retribusi uji KIR dapat disesuaikan dengan APBD dan PAD Bontang, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengikuti dinamika peraturan yang ada, artinya harus diseuaikan dengan anggaran dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Malik juga mempertanyakan proyeksi target pendapatan dari uji KIR di tahun ini.
“Andai kata ini semua sudah rampung mulai dari regulasi, kesiapan SDM, alat dan lain sebagainya, kira-kira berapa targetnya untuk PAD kita tahun ini,” tanya Abdul Malik.
Di tempat yang sama Bagian Hukum Sekretaris Daerah Bontang Saiful mengatakan, pihaknya belum menetapkan target untuk PAD uji KIR di tahun 2022, lantaran pihaknya masih belum memastikan kapan datangnya alat.
“Memang kami belum menargetkan, karena memang belum ada gambaran dan kepastian kapan alat akan datang, maka itu kami berharap di bulan Februari 2022 sudah bisa berjalan dan menyesuaikan APBD,” ujarnya.
Diketahui hingga saat ini Bontang belum memiliki tempat uji KIR sendiri. Padahal pelayanan uji KIR sangat diperlukan masyarakat. Banyak dari mereka yang mengeluh jika harus menjalani uji KIR di luar kota karena jarak yang jauh dan biaya yang membengkak.
Rencananya, gedung uji KIR ini akan dibangun di atas lahan milik Pemkot Bontang seluas 12.030 meter persegi. Pembangunan itupun digadang-gadang akan dilakukan tahun 2022 ini.