
Insitekaltim,Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, menanyakan mekanisme pengajuan dana bantuan sosial untuk tempat ibadah. Kurangnya sosialisasi tersebut sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris, saat rapat bersama dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bontang, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, bantuan dana hibah untuk tempat ibadah, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018. Kami menilai angka tersebut terlalu kecil.
“Apakah bisa di revisi masalah nominalnya. Kalau hanya di kasih Rp 150 juta, belum lagi jika ada potongan biaya perencanaan, pengawasan, administrasi dan lain-lain,” tanya Abdul Haris
Kata dia, apakah mekanisme bantuan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD diperbolehkan ?
Contoh bantuan untuk tempat ibadah, apakah bisa diajukan melalui bantuan pokir. Sehingga mereka bisa memasukkan terlebih dahulu proposal mereka sembari menunggu bantuan cair.
“Karena ada laporan yang masuk, ada tempat ibadah yang mengajukan proposal tapi di tolak dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal kan sebenarnya di usahakan oleh anggota dewan.” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bontang, Aguswati mengungkapkan mekanisme hibah bansos tersebut saat ini sudah bukan merupakan ranah dari Kesra.
“Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian Dinas Sosial,” kata Aguswati.

