Insitekaltim, Samarinda – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2027 ditetapkan sebesar Rp3,1 triliun. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan alokasi 2026, tetapi masih terpaut sekitar Rp3,9 triliun dari dana transfer yang diterima Kaltim pada 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan keputusan pemerintah pusat mengenai alokasi TKD 2027 telah diterbitkan. Selanjutnya, besaran anggaran tersebut akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
“Untuk belanja transfer 2027, keputusan menterinya sudah keluar. Kita mendapatkan dana kurang lebih Rp3,1 triliun, sama dengan tahun 2026,” kata Muzakkir di Kantor BPKAD Kaltim, Kamis, 5 November 2026.
Meski nominalnya sama dengan tahun sebelumnya, tidak seluruh dana tersebut dapat digunakan secara leluasa untuk membiayai program pembangunan daerah. Sebagian sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, termasuk untuk belanja Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
“Ada yang diamanahkan untuk belanja DBH DR dan ada belanja yang sifatnya bebas, yang bisa kita alokasikan berdasarkan prioritas-prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
TKD sendiri terdiri atas sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyalurannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu waktu.
Muzakkir menjelaskan, besaran transfer dari pemerintah pusat juga berkaitan dengan realisasi penerimaan negara. Apabila penerimaan negara melampaui target, alokasi TKD berpeluang mengalami penyesuaian.
“Penyaluran dana TKD itu disalurkan secara bertahap,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan alokasi 2025 yang berada di kisaran Rp7 triliun, kemampuan fiskal Kaltim dari dana transfer pusat masih jauh lebih rendah. Selisih sekitar Rp3,9 triliun tersebut menjadi gambaran besarnya perubahan dukungan anggaran transfer yang diterima daerah.
Kondisi ini membuat pembahasan APBD 2027 menjadi penting, terutama dalam menentukan program yang harus diprioritaskan dengan ruang fiskal yang tersedia.

