Insitekaltim, Mahulu – Hutan memiliki arti penting bagi masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Bukan hanya menjadi sumber penghidupan, kawasan hutan juga menyimpan sejarah perjalanan leluhur, pengetahuan lokal, hingga identitas budaya yang terus diwariskan antargenerasi.
Berada di kawasan hulu Sungai Mahakam, Kampung Long Pahangai I merupakan salah satu wilayah yang masih mempertahankan tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat. Hubungan masyarakat dengan hutan telah terbangun sejak leluhur mereka menempati kawasan tersebut.
Sejarah masyarakat Bahau Umaq Suling bermula dari dataran tinggi Apo Kayan, di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Sarawak. Dalam perjalanan sejarahnya, para leluhur menyusuri anak-anak sungai di kawasan hulu Mahakam hingga membangun sejumlah permukiman, di antaranya Batu Masan dan Lulou Paku.
Seiring perkembangan masyarakat, permukiman tersebut kemudian berkembang menjadi lima kampung serumpun, yakni Long Pahangai I, Long Pahangai II, Long Isun, Naha Aruq, dan Lirung Ubing.
Kepala Adat Kampung Long Pahangai I, Alauwing Lejeu, menjelaskan bahwa masyarakat Long Pahangai I dan Long Pahangai II memiliki asal-usul serta rumpun yang sama. Keduanya merupakan bagian dari masyarakat adat Bahau Umaq Suling yang memiliki ikatan sejarah dan leluhur.
“Long Pahangai I dan Long Pahangai II berasal dari rumpun yang sama, yaitu Bahau Umaq Suling,” ujar Alauwing.
Menurutnya, sejarah tersebut menjadi bagian penting dari identitas masyarakat yang terus dijaga hingga sekarang. Warisan leluhur tidak hanya tercermin melalui tradisi dan kehidupan sosial, tetapi juga melalui cara masyarakat memandang serta memperlakukan lingkungan di sekitarnya.
Bagi masyarakat adat Bahau Umaq Suling, hutan merupakan ruang hidup yang memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan sekaligus pengetahuan lokal yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan alam.
Komitmen menjaga hubungan tersebut juga didorong melalui Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Kampung Long Pahangai I menjadi salah satu penerima manfaat program yang mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program tersebut, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan diharapkan semakin kuat. Upaya perlindungan lingkungan juga diharapkan berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat adat.
Keberadaan masyarakat Bahau Umaq Suling memperlihatkan bahwa pelestarian hutan tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya. Sebab, bagi masyarakat adat, menjaga hutan bukan semata mempertahankan sumber daya alam, melainkan juga merawat jejak sejarah dan warisan leluhur agar tetap hidup bagi generasi mendatang.

