
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan usulan pembangunan yang disampaikan melalui kegiatan reses turut diusulkan lewat tingkat RT dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal ini diperlukan agar aspirasi tersebut dapat diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mekanisme perjuangan aspirasi masyarakat melalui DPRD kini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Usulan warga tidak cukup hanya disampaikan kepada anggota dewan saat reses, tetapi juga perlu tercatat dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah.
“Apabila data sudah dimasukkan di Musrenbang melalui RT, kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui reses. Kalau tidak masuk, ketika kita melakukan penginputan atas dasar aspirasi masyarakat, itu akan tertolak di SIPD,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut membuat kegiatan reses tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan, tetapi juga sarana sosialisasi mengenai prosedur pengusulan program pemerintah.
Ia menjelaskan, selama ini masih ada masyarakat yang menganggap penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD saat reses berarti usulan tersebut otomatis akan direalisasikan. Padahal, aspirasi itu masih harus melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman ketika masyarakat kembali menanyakan tindak lanjut usulan yang sebelumnya telah disampaikan kepada anggota dewan.
Karena itu, Joha menilai pemahaman mengenai mekanisme perencanaan pembangunan perlu terus disampaikan kepada warga. Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti jalur pengusulan yang tepat sejak tingkat lingkungan hingga masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, reses tetap menjadi salah satu sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap kebutuhan masyarakat. Namun, tindak lanjutnya membutuhkan kesesuaian dengan mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami fungsi reses sebagai wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga mengetahui tahapan yang harus ditempuh agar usulan pembangunan dapat diproses.
“Dengan demikian aspirasi warga yang berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur maupun pelayanan publik memiliki peluang untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

