Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II
    DPRD Samarinda

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaOktober 15, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: RSUD AMS II di Samarinda yang terkendala persoalan perizinan dan resapan air. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat komunikasi terkait pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Jalan Wahid Hasyim Kota Samarinda.

    Hal ini menyusul persoalan penghentian sementara pekerjaan pematangan lahan proyek rumah sakit tersebut yang turut menjadi perhatian terkait perizinan dan keberadaan kawasan resapan air.

    Deni mengatakan, masing-masing pemerintah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan kawasan resapan air. Karena itu, ia meyakini setiap kebijakan yang diambil semestinya didasarkan pada kajian teknis sesuai kewenangan masing-masing.

    “Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas. Nah, mana juga yang menjadi kewenangan pemerintah kota kaitan dengan daerah resapan air juga, pasti pemerintah kota memiliki kajian teknis yang jelas,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 14 Oktober 2026.

    Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi melalui sinergi antara pemerintah kota dan provinsi agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

    Ia menilai, pengembangan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Namun, keberadaan kawasan resapan air juga tidak kalah penting, terutama untuk mengantisipasi dampak curah hujan dan potensi genangan di Samarinda.

    Deni menyebut kedua kepentingan tersebut sama-sama harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, tetapi juga menjaga fungsi lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

    “Kita kalau berbicara hari ini rumah sakit, diperlukan masyarakat, kan? Pasti, kan? Nah, di satu sisi kolam atau resapan air juga diperlukan juga untuk ketika terjadinya musim hujan,” katanya.

    Ia menegaskan, setiap pemerintah memiliki regulasi dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, komunikasi yang baik diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan, khususnya ketika proyek berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, sementara aspek tata ruang dan lingkungan turut berkaitan dengan kewenangan pemerintah kota.

    Menurut Deni, koordinasi tersebut menjadi penting agar kebutuhan layanan dasar kesehatan di Samarinda dapat terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi kawasan resapan air.

    Ia berharap Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim dapat membangun kesepahaman dalam mencari solusi atas persoalan tersebut. Dengan demikian, rencana pengembangan rumah sakit dapat diselaraskan dengan upaya menjaga daya dukung lingkungan di wilayah perkotaan.

    “Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya.

     

    Deni Hakim Anwar DPRD Samarinda RSUD RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Penataan Lapak Pasar Samarinda Masih Dievaluasi, Pemilik Minta Lokasi Berdekatan

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum dimanfaatkan diusulkan menjadi tempat…

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.