
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat komunikasi terkait pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Jalan Wahid Hasyim Kota Samarinda.
Hal ini menyusul persoalan penghentian sementara pekerjaan pematangan lahan proyek rumah sakit tersebut yang turut menjadi perhatian terkait perizinan dan keberadaan kawasan resapan air.
Deni mengatakan, masing-masing pemerintah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan kawasan resapan air. Karena itu, ia meyakini setiap kebijakan yang diambil semestinya didasarkan pada kajian teknis sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas. Nah, mana juga yang menjadi kewenangan pemerintah kota kaitan dengan daerah resapan air juga, pasti pemerintah kota memiliki kajian teknis yang jelas,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi melalui sinergi antara pemerintah kota dan provinsi agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pengembangan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Namun, keberadaan kawasan resapan air juga tidak kalah penting, terutama untuk mengantisipasi dampak curah hujan dan potensi genangan di Samarinda.
Deni menyebut kedua kepentingan tersebut sama-sama harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, tetapi juga menjaga fungsi lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kita kalau berbicara hari ini rumah sakit, diperlukan masyarakat, kan? Pasti, kan? Nah, di satu sisi kolam atau resapan air juga diperlukan juga untuk ketika terjadinya musim hujan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pemerintah memiliki regulasi dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, komunikasi yang baik diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan, khususnya ketika proyek berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, sementara aspek tata ruang dan lingkungan turut berkaitan dengan kewenangan pemerintah kota.
Menurut Deni, koordinasi tersebut menjadi penting agar kebutuhan layanan dasar kesehatan di Samarinda dapat terpenuhi tanpa mengabaikan fungsi kawasan resapan air.
Ia berharap Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim dapat membangun kesepahaman dalam mencari solusi atas persoalan tersebut. Dengan demikian, rencana pengembangan rumah sakit dapat diselaraskan dengan upaya menjaga daya dukung lingkungan di wilayah perkotaan.
“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya.

