Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah masih mempertahankan sebagian besar dana negara yang ditempatkan di perbankan hingga 2027. Kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga likuiditas perbankan dan memastikan kebutuhan belanja negara tetap terpenuhi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, posisi keuangan negara masih akan menjadi pertimbangan dalam menentukan penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan.
“Ini adalah sesuatu yang dinamis, karena itu Kementerian Keuangan harus bekerja bersama,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, total dana pemerintah yang saat ini ditempatkan di perbankan mencapai sekitar Rp299 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah berencana menarik sekitar Rp99 triliun secara bertahap untuk mendukung kebutuhan belanja negara. Sementara sekitar Rp200 triliun lainnya tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.
“Penempatan dana kita saat ini mencapai Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun akan terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan (2027),” ujar Astera dalam konferensi pers yang sama di Jakarta.
Menurut Astera, dana pemerintah yang ditempatkan di bank pada dasarnya bersifat sementara. Dana tersebut tetap berada di perbankan hingga diperlukan untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja pemerintah.
“Jadi nanti pada saat belanja, ya tentunya ini adalah dana yang digunakan,” terangnya.
Ia mengatakan proses penarikan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan. Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara dana yang tersedia dan kebutuhan penarikan.
Sementara itu, perkembangan penempatan dana tersebut berlangsung ketika APBN hingga Agustus 2026 mencatat defisit Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian Keuangan menyatakan kinerja APBN masih berada dalam jalur yang ditargetkan pemerintah.
Kebijakan mempertahankan dana Rp200 triliun di bank BUMN hingga Juli 2027 juga telah dikonfirmasi Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga likuiditas perbankan.
Dengan demikian, pemerintah kini harus menyeimbangkan dua kebutuhan sekaligus, yakni memastikan dana tersedia untuk membiayai belanja negara dan menjaga agar penarikan dana dari perbankan tidak mengganggu kondisi likuiditas.

