Insitekaltim, Samarinda – Ada sedikit ruang bernapas bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah melewati dinamika harga komoditas, nilai tandan buah segar (TBS) kembali menanjak pada periode 16–31 Agustus 2026.
Kenaikan ini bukan sekadar angka di tabel harga, tetapi menjadi tambahan nilai ekonomi yang langsung bersentuhan dengan pendapatan pekebun.
Kenaikan harga TBS tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui tim penetapan harga dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kernel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, harga rata-rata tertimbang CPO pada periode tersebut mencapai Rp15.230,55 per kilogram.
Sementara harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.521,48 per kilogram.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.230,55 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.521,48 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, penguatan harga TBS turut dipengaruhi kenaikan harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan terhadap komoditas tersebut.
Dampaknya terlihat pada harga TBS yang diterima petani berdasarkan usia tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, misalnya, harga ditetapkan Rp3.127,56 per kilogram. Nilai tersebut terus meningkat seiring bertambahnya usia tanaman hingga mencapai Rp3.561,69 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun.
Setelah melewati usia produktif tersebut, harga kembali menurun secara bertahap. Tanaman berumur 21 tahun ditetapkan Rp3.510,05 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.439,58 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.363,55 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.325,61 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.294,44 per kilogram.
Kenaikan harga ini menjadi penting bagi ekonomi rumah tangga pekebun. Sebab, nilai TBS tidak hanya menentukan hasil penjualan panen, tetapi turut memengaruhi kemampuan petani memenuhi kebutuhan produksi, mulai dari pemeliharaan kebun hingga biaya operasional lainnya.
Arief menegaskan, harga yang telah ditetapkan menjadi standar bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), terutama petani plasma.
Karena itu, pemerintah mendorong hubungan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat. Kemitraan dinilai menjadi salah satu kunci agar kenaikan harga komoditas dapat benar-benar dirasakan di tingkat petani.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Bagi Kaltim, penguatan harga sawit juga memiliki arti lebih luas. Ketika pendapatan pekebun membaik, perputaran ekonomi di wilayah sentra perkebunan berpeluang ikut bergerak. Harga sawit yang menguat pun bukan hanya kabar baik bagi kebun, tetapi juga bagi denyut ekonomi daerah.

