Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) agar lebih komprehensif, berkualitas, serta dapat diterapkan secara efektif.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik (Nasmik) dan raperda di Gedung DPRD Katim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Darlis, hasil kajian terhadap nasmik dan draf raperda menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi secara memadai, terutama dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Masih banyak hal-hal yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis yang tidak ter-cover di naskah akademik maupun di ranperda,” ujar Darlis.
Karena itu, DPRD Kaltim memberikan waktu dua pekan kepada tim penyusun untuk melakukan penyempurnaan terhadap Nasmik dan Raperda tersebut.
Darlis menegaskan, revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS tidak boleh sekadar memperbarui aturan lama. Perda hasil revisi nantinya harus mampu mengakomodasi persoalan yang sebelumnya belum diatur serta memiliki kualitas regulasi yang lebih baik.
Selain itu, ia menekankan agar aturan tersebut bersifat aplikatif sehingga dapat benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak terkait.
Pembahasan juga dilakukan DPRD Kaltim bersama sejumlah lembaga dan komunitas yang selama ini bergerak dalam penanggulangan HIV serta penyakit menular lainnya. Di antaranya Kelompok Peduli Mahakam Plus, konselor adiksi, dan Cipta Sinar Gini Nusantara.
Dari pertemuan tersebut, DPRD menerima sejumlah masukan mengenai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2007. Salah satu yang menjadi perhatian ialah stigma masyarakat terhadap penyintas HIV/AIDS.
Darlis menilai masih terdapat anggapan bahwa HIV/AIDS merupakan aib dan penyakit yang mudah menular melalui interaksi sehari-hari. Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Sepanjang tidak pernah terkontak darah dengan penyintas, sepanjang tidak pernah berhubungan badan dengan penyintas, insyaallah tidak akan menular. Apalagi kalau sekadar ngobrol, salaman, makan bersama, tidak ada penularan di situ,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kegiatan pencegahan yang selama ini dinilai terlalu berpusat pada peringatan Hari HIV Sedunia. Menurut Darlis, kampanye dan edukasi seharusnya dilakukan sepanjang tahun.
Persoalan lainnya adalah belum jelasnya pembagian peran antarinstansi. Darlis menilai penanggulangan HIV tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) karena persoalannya juga berkaitan dengan dunia pendidikan, tenaga kerja, sosial, dunia usaha, hingga keagamaan.
“Semua pihak harus kita libatkan di dalam bagaimana penanggulangan HIV itu. Jadi semua pihak harus terlibat, baik dunia swasta maupun pemerintah,” terangnya.
Darlis turut menyoroti ketergantungan program penanggulangan HIV terhadap pendanaan eksternal atau Global Funding. Ia mendorong pemerintah daerah mulai menyiapkan skema pendanaan melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota sebagai langkah antisipasi apabila dukungan donor berkurang atau berhenti.
Menurutnya, keberlanjutan program tidak boleh bergantung sepenuhnya pada pendanaan dari luar, sehingga revisi Perda nantinya juga diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim.

