Insitekaltim, Samarinda – Di tengah menguatnya harga komoditas sawit dan meningkatnya permintaan pasar, jadi kabar positif bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali mengalami kenaikan pada periode 1–15 Agustus 2026.
Harga TBS tercatat meningkat Rp33,58 per kilogram atau sebesar 0,95 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan hasil perhitungan tim. Dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan kernel.
Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp15.230,55 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.521,48 per kilogram.
“Kenaikan harga TBS pada periode ini turut dipengaruhi menguatnya, harga CPO di pasar global serta meningkatnya permintaan,” kata Arief.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS untuk tanaman berumur tiga tahun mencapai Rp3.127,56 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp3.227,21 per kilogram, umur lima tahun Rp3.316,48 per kilogram, dan umur enam tahun Rp3.389,18 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS tanaman berumur tujuh tahun ditetapkan Rp3.438,10 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.493,65 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.536,40 per kilogram.
Sementara itu, harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.561,69 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 21 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.510,05 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.439,58 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.363,55 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.325,61 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.294,44 per kilogram.
Arief menjelaskan, daftar harga tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya petani plasma.
“Kami berharap kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat sehingga stabilitas harga TBS di tingkat petani dapat terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” ujarnya Minggu, 23 Agustus 2026.
Kenaikan harga TBS tersebut diharapkan turut meningkatkan pendapatan pekebun sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dan perekonomian daerah.
Pemerintah juga mendorong penguatan pola kemitraan agar petani memperoleh kepastian pasar serta harga yang lebih transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

