Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengungkap masih banyak pekerja dan pengelola perusahaan yang belum memahami berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kepemilikan rumah.
Ia menilai pemahaman mengenai BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperkuat karena program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki hari tua, atau kehilangan pekerjaan. Hal tersebut disampaikan Muriani dalam kegiatan bersama perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Samarinda.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua, atau kehilangan pekerjaan. Ada banyak manfaat lain yang perlu diketahui pekerja,” ujar Murniati Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Murniati, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memastikan pekerjanya mendapatkan seluruh hak kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Murniati menjelaskan, salah satu manfaat yang masih belum banyak diketahui adalah MLT yang dapat membantu pekerja memiliki rumah dengan dukungan subsidi bunga melalui perbankan.
“Manfaat Layanan Tambahan untuk kepemilikan rumah bagi pekerja kita dengan adanya subsidi bunga,” ujar Murniati.
Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih ringan. Untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), fasilitas tersebut saat ini tersedia melalui sejumlah bank yang telah bekerja sama.
Ia menyebut bunga yang diberikan dapat berada pada kisaran 3 persen flat sesuai ketentuan program, sehingga dapat membantu mengurangi beban cicilan pekerja.
Murniati mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Selain itu, pekerja yang belum memiliki uang muka juga dapat memperoleh fasilitas pembiayaan uang muka hingga Rp150 juta, sesuai kemampuan dan kelayakan perbankan.
“Selisih pembayaran iuran ke bank itu Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta. Apakah itu tidak menolong pekerja kita? Kenapa Bapak/Ibu sebagai HR tidak menyampaikan ini kepada teman-teman kita? Dibantu lah kami, supaya mereka bisa punya rumah,” katanya.
Ia menegaskan pekerja tidak diwajibkan membeli rumah dari pengembang tertentu. Peserta dapat memilih pengembang sesuai kebutuhan, selama memenuhi ketentuan pembiayaan dari bank.
Selain pembelian rumah, MLT juga dapat dimanfaatkan peserta yang telah memiliki rumah untuk melakukan renovasi. Fasilitas renovasi rumah tersebut dapat mencapai maksimal Rp200 juta dengan syarat kepesertaan minimal satu tahun dan tetap mengikuti kelayakan dari pihak perbankan.
Murniati menilai fasilitas tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang. Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya harus dipikirkan ketika mereka masih aktif bekerja, tetapi juga menyangkut kondisi kehidupan mereka di masa mendatang.
“Supaya Bapak/Ibu nanti masa tuanya saat ini punya rumah, jangan di mertua indah terus. Kita memikirkan supaya pekerja ini hidupnya sejahtera di masa yang akan datang, bukan hanya saat ini,” tuturnya.
Selain fasilitas kepemilikan dan renovasi rumah, Muriani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan perbankan dalam menyediakan pembiayaan konstruksi.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pengembang yang membutuhkan tambahan modal untuk pembangunan perumahan. Menurutnya, pembiayaan tersebut dapat diajukan melalui perbankan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Teman-teman kita yang kekurangan dana, bisa datang ke bank kemudian gunakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak bertindak sebagai lembaga keuangan. Peran BPJS Ketenagakerjaan adalah menyediakan manfaat subsidi sesuai program, sementara proses pembiayaan dilakukan melalui perbankan.
Murniati juga menekankan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat pekerja.
Di sisi lain, ia mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan manipulasi status pekerja yang mengundurkan diri dengan membuat surat seolah-olah pekerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi memperoleh manfaat JKP.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan moral hazard karena dana program berasal dari kepesertaan bersama dan harus digunakan sesuai ketentuan.
Terkait JKP, murniati menjelaskan program tersebut memberikan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk bantuan selama beberapa bulan serta akses pelatihan vokasi agar pekerja dapat kembali memiliki keterampilan dan memperoleh pekerjaan.
Ia juga mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya kepesertaan JP. Menurutnya, pekerja sektor swasta juga memiliki hak mendapatkan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Para pimpinan itu wajib memikirkan mereka untuk Jaminan Pensiun juga,” tegasnya.
Murniati berharap perusahaan dan para pengelola sumber daya manusia (HR) dapat lebih aktif menyosialisasikan seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Ia mengaku masih menemukan banyak pihak yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan itu urusannya orang meninggal saja, orang kecelakaan katanya. Padahal sebenarnya kami juga ada yang begini, untuk kemanfaatan,” pungkasnya.

