Reporter : Romi – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menerima Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, terkait penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Senin (04/11/2019) lalu.
Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) no 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang telah diundangkan pada tanggal 26 September 2019, dikatakan memerlukan beberapa persiapan dalam implementasinya.
“Permenkes 30/2019 ditunda sampai dengan adanya kajian untuk penyempurnaan, dengan penyesuaian peralihan untuk tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan rumah sakit dan pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit,” terang Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, Neni mengatakan, penurunan kelas RSUD Taman Husada Bontang mengalami penundaan.
Ditambahkan Kabag TU RSUD Taman Husada Bontang Eko Mashudi mengatakan surat itu memang berupa penundaan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Pelaksanaan Permenkes ditunda oleh Menkes Terawan, tetapi statusnya masih status quo alias digantung. Dimana status rumah sakit tetap berada di Kelas C,” kata Eko.
Eko melanjutkan, penurunan kelas merupakan kepentingan BPJS yang memiliki banyak tunggakan pembayaran ke rumah sakit.
“Perlu ada penyesuaian, saat kami tanyakan ke Diskes dan Kemenkes tetap seperti semula, tidak secara otomatis dikembalikan, hanya ada hal-hal lain di Permenkes yang ditunda,” ucapnya.