Insitekaltim, Samarinda – Kabar yang ditunggu calon pendaftar sekolah kedinasan akhirnya datang. Pemerintah resmi menerbitkan aturan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Terbitnya regulasi ini memastikan seleksi tetap akan digelar tahun ini sekaligus membuka peluang lulusan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran. Artinya, masyarakat yang berminat masih harus menunggu pengumuman resmi dari masing-masing kementerian dan lembaga penyelenggara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang lulus pendidikan di sekolah kedinasan akan diusulkan menjadi CPNS sesuai kebutuhan formasi instansi pemerintah.
“Peserta didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada sekolah kedinasan diusulkan menjadi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah,” demikian bunyi PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan baru ini juga menjadi dasar seluruh proses seleksi, mulai pendaftaran, tahapan tes, hingga penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan diisi lulusan sekolah kedinasan.
Sejumlah perguruan tinggi kedinasan dipastikan masuk dalam regulasi tersebut, di antaranya PKN STAN, IPDN, sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, Poltekip, Poltekim, STIN, Polstat STIS, Poltek SSN, dan STMKG.
Bagi calon peserta, terbitnya aturan tersebut memberi kepastian bahwa pemerintah masih membuka jalur sekolah kedinasan sebagai salah satu pintu rekrutmen aparatur sipil negara. Namun peluang diterima tetap bergantung pada jumlah formasi yang diajukan kementerian atau lembaga kepada Menteri PANRB dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

