Insitekaltim, Samarinda – Peluncuran kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini merupakan perubahan paradigma radikal untuk mengubah wajah hari pertama sekolah dari momok perpeloncoan menjadi gerbang kebahagiaan yang penuh kasih sayang dan budaya damai.
Namun, di balik optimisme tersebut para praktisi pendidikan mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih senyap, traumatis, dan sering kali terabaikan di lingkungan sekolah, yaitu kekerasan seksual.
Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Desy Rusmawaty mengingatkan, fokus pada penghapusan perundungan konvensional saja tidak akan cukup untuk menciptakan ruang aman yang hakiki bagi siswa.
“MPLS yang bebas perundungan saja tidak cukup. Ada ancaman yang tak kalah nyata, bahkan sering kali lebih senyap dan lebih traumatis, yaitu kekerasan seksual. Dua isu ini adalah dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang benar-benar aman,” ujar Desy kepada Insitekaltim, Jumat, 10 Juli 2026.
Alarm Keras Data Kekerasan di Sekolah
Kekhawatiran para praktisi pendidikan ini diperkuat oleh deretan data yang mengindikasikan bahwa sekolah di Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di sekolah hingga lebih dari 600 persen dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2020-2025).
Mengejutkannya, sepanjang tahun 2025, kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 52 persen dari total kasus, melampaui angka perundungan yang berada di angka 22 persen dan kekerasan fisik sebesar 18 persen.
Kondisi ini diperparah oleh laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mendeteksi 60 kasus kekerasan besar sepanjang tahun lalu, di mana kekerasan seksual menempati urutan kedua dengan 17 kasus yang memakan 127 korban.
Ironisnya, oknum pendidik justru kerap menjadi pelaku utamanya. Fakta ini berkelindan dengan Data Asesmen Nasional 2022 yang menunjukkan potensi kerentanan luar biasa, di mana 34,51 persen peserta didik di Indonesia berpotensi mengalami kekerasan seksual.
Menyikapi alarm keras tersebut, Dewan Pendidikan Kaltim mengambil langkah progresif dengan menyusun materi khusus “Pencegahan Kekerasan Seksual” untuk siswa baru tingkat SMA/SMK sebagai kurikulum wajib dalam MPLS.
Langkah ini dirancang untuk mendobrak tabu dan memberikan pemahaman fundamental mengenai batasan diri baik fisik, emosional, intelektual, sosial, seksual, hingga ranah digital.
Melalui materi ini, siswa ditanamkan prinsip persetujuan yang tegas bahwa diam bukanlah bentuk persetujuan, serta pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak melulu soal sentuhan fisik, melainkan juga mencakup siulan, tatapan, pesan teks, hingga penyebaran konten digital tanpa izin.
Tantangan Baru di Era Digital dan Pemulihan Korban
Transformasi pelaksanaan MPLS ke ruang digital yang digaungkan pemerintah juga membawa konsekuensi baru yang wajib diwaspadai. Ruang siber kini menjadi ladang subur bagi bentuk kekerasan seksual digital, mulai dari pengiriman foto bernuansa seksual tanpa persetujuan hingga ancaman kebocoran data pribadi (doxxing).
Desy menekankan literasi digital yang diajarkan pada siswa baru tidak boleh lagi sebatas cara mengoperasikan gawai, melainkan harus menyentuh aspek etika digital, perlindungan data, dan pemahaman hukum atas jejak digital mereka.
Selain aspek pencegahan, reformasi cara pandang terhadap korban menjadi poin paling krusial yang harus diubah oleh ekosistem sekolah. Desy menekankan agar institusi pendidikan mengadopsi prinsip LIVES Listen (dengarkan), Inquire (tanyakan kebutuhan), Validate (validasi dan percaya), Enhance safety (bantu rencanakan keselamatan), dan Support (berikan dukungan dan rujukan) guna memastikan korban tidak mengalami viktimisasi sekunder atau disalahkan atas musibah yang menimpanya.
“Yang paling penting, materi ini mengajarkan bahwa korban tidak boleh disalahkan. Respons pertama ketika seseorang bercerita adalah percaya, dengarkan, dan bantu, bukan bertanya ‘kenapa kamu tidak melawan?’ atau ‘kenapa baru cerita sekarang?’” tegas Desy.
Menegakkan Aturan dan Memutus Rantai Senioritas
Untuk memastikan MPLS Ramah 2026 tidak berakhir sebagai macan kertas, sekolah-sekolah diwajibkan melakukan langkah konkret. Penyelenggaraan materi pencegahan ini harus melibatkan profesional seperti psikolog, guru Bimbingan Konseling (BK), serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tiap satuan pendidikan dengan metode interaktif seperti lokakarya dan simulasi, bukan sekadar ceramah satu arah.
Sekolah juga dituntut membuka kanal pelaporan yang aman dan responsif, sekaligus menyosialisasikan layanan eksternal seperti SAPA 129 dan kanal pengaduan resmi Kemendikbud secara masif.
Lebih lanjut, ketegasan pemerintah dalam mematuhi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang melarang keras keterlibatan alumni dalam pelaksanaan MPLS menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Tradisi senioritas negatif di sekolah dinilai sebagai celah utama terjadinya berbagai tindak kekerasan.
Pada akhirnya, keberhasilan MPLS Ramah 2026 akan diuji dari keberanian sekolah untuk tidak lagi menutupi kasus demi menjaga nama baik, melainkan menyelesaikan setiap laporan dengan transparan dan berkeadilan. Institusi pendidikan harus bertransformasi menjadi ruang di mana setiap suara didengar dan setiap individu berhak atas rasa aman yang mutlak.

