Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Sri Wahyuni Tegaskan Hibah Rp170 Miliar ke LPTQ Sesuai Mekanisme, Sama Dengan Hibah Organisasi/Lembaga Lain
    Pemerintah

    Sri Wahyuni Tegaskan Hibah Rp170 Miliar ke LPTQ Sesuai Mekanisme, Sama Dengan Hibah Organisasi/Lembaga Lain

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 23, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekda Kaltim Sri Wahyuni (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim senilai Rp170 miliar dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berbeda dengan hibah kepada organisasi atau lembaga lainnya.

    Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur Sri Wahyuni, seiring dengan sorotan publik terhadap besarnya dana hibah yang diterima LPTQ Kaltim, dalam dua tahun terakhir. Serta posisi Sri Wahyuni yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus Ketua LPTQ Kaltim.

    Menurut Sri Wahyuni, seluruh proses hibah diawali dengan pengajuan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah, yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

    “Sebagai penerima hibah, LPTQ prosesnya sama dengan hibah-hibah lain. Ada mekanisme pengusulan proposal di SIPD, kemudian diverifikasi. Semua itu sudah dijelaskan,” kata Sri Wahyuni usai hearing bersama DPRD Kaltim, Senin, 22 Juni 2026.

    Ia menjelaskan, meskipun dirinya menjabat sebagai Ketua TAPD sekaligus Ketua LPTQ Kaltim. Posisi tersebut juga lazim ditemui di berbagai daerah lain.

    Hal itu bertujuan agar pembinaan terhadap LPTQ dapat berjalan lebih baik dan mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah daerah.

    “Kalau bicara verifikasi, itu dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang. Untuk LPTQ diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kalau KONI oleh Dispora. Urusan perikanan oleh Dinas Perikanan. Jadi ada tim verifikasi khusus sesuai bidangnya,” ujarnya.

    Setelah proses verifikasi selesai dan usulan dinyatakan memenuhi syarat, anggaran hibah kemudian ditetapkan dalam APBD sebelum dapat dicairkan kepada penerima.

    “Setelah ditetapkan dalam APBD, baru dilakukan pencairan. Mekanismenya berlaku sama untuk semua hibah, tidak ada perbedaan,” tegasnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, LPTQ Kaltim menerima dana hibah sebesar Rp120 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan, untuk mendukung penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX yang digelar di Samarinda sebagai tuan rumah.

    Sementara pada Tahun Anggaran 2025, LPTQ Kaltim kembali memperoleh alokasi hibah sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima lembaga tersebut dalam dua tahun mencapai sekitar Rp170 miliar.

    Besarnya nilai hibah itu memicu berbagai tanggapan publik, termasuk di media sosial yang mempertanyakan legalitas penyaluran dan efektivitas pengawasan penggunaan anggaran. Namun, Sri Wahyuni memastikan seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.

    Pemerintah Provinsi Kaltim lanjutnya, tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam pengelolaan dana hibah agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

    LPTQ Kaltim Pemprov Kaltim Sekda Kaltim Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    WiFi Gratis Bontang Mulai Pulih, Bontang Baru dan Loktuan Kembali Aktif

    Agustus 12, 2026

    WiFi Gratis di Sejumlah Titik Bontang Terganggu akibat Kabel Fiber Optik Terputus

    Agustus 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan efisiensi menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran…

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.