Insitekaltim, Samarinda – Setiap potensi pendapatan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara maksimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim), terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pengelolaan aset daerah dan pengawasan terhadap seluruh penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakir mengatakan, saat ini kita memang dituntut untuk terus meningkatkan PAD.
“Bahkan nilai yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang tetap penting bagi daerah. Bagi pemerintah daerah, Rp1 pun tetap berharga,”tegas Ahmad Muzakir.
Ia menjelaskan, dari hasil lelang aset daerah yang telah ditutup pada 15 Juni 2026 lalu, masih terdapat aset senilai Rp32,8 juta yang belum mendapatkan penawaran.
Meski nilainya relatif kecil, aset tersebut tetap akan diupayakan untuk dilelang kembali pada periode berikutnya.
Menurutnya, sebagian besar aset yang dilelang berupa barang inventaris kantor yang sudah tidak digunakan lagi. Barang-barang tersebut meliputi kursi, meja, rangka besi, unit pendingin ruangan (AC), hingga berbagai perlengkapan kantor lainnya.
“Kalau dijual satuan memang sulit memiliki nilai ekonomis. Tetapi ketika dikumpulkan berdasarkan jenis yang sama, nilai jualnya bisa meningkat dan lebih diminati oleh pelaku usaha barang bekas,” ujarnya.
Muzakir menjelaskan, BPKAD berperan sebagai penata usaha aset daerah, sementara pengelolaan fisik aset berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, proses penghapusan aset melalui mekanisme lelang dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang bersangkutan.
“Barang-barang tersebut tidak semuanya berada di bawah pengelolaan langsung BPKAD. Kami memfasilitasi proses penghapusan aset agar dapat memberikan nilai ekonomi dan masuk sebagai pendapatan daerah,” katanya.
Selain pengelolaan aset, BPKAD juga memastikan seluruh penerimaan daerah, tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Soal mitigasi kebocoran pajak dan retribusi daerah, Muzakir menjelaskan, secara teknis kewenangan tersebut berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun BPKAD memiliki peran dalam memastikan seluruh penerimaan dari perangkat daerah masuk ke rekening kas daerah.
Seluruh penerimaan yang dilakukan oleh perangkat daerah, baik melalui retribusi maupun sumber pendapatan lainnya, harus masuk ke kas daerah.
“Tidak boleh ada pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerimaan baru dapat diakui sebagai pendapatan daerah setelah dana tersebut masuk ke kas daerah. Sebelum itu, penerimaan masih berada dalam tahapan administrasi dan pencatatan pada masing-masing perangkat daerah.
“Karena itu kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan agar penerimaan daerah tercatat secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

