Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni angkat bicara terkait polemik dana hibah ratusan miliar rupiah yang diterima Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim dalam dua tahun terakhir.
Namanya menjadi sorotan setelah muncul tudingan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ. Kritik itu mengemuka karena Sri Wahyuni menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim, sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, tercatat sebagai Wakil Ketua II LPTQ.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan sejumlah pihak mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengajuan, verifikasi hingga pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai lebih dari Rp170 miliar dalam dua tahun anggaran.
Pada 2024, LPTQ Kaltim menerima hibah sekitar Rp120 miliar, termasuk untuk mendukung penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional di Samarinda. Sementara pada 2025, lembaga tersebut kembali memperoleh hibah sekitar Rp50 miliar.
Menanggapi tudingan yang berkembang, Sri Wahyuni meminta publik berhati-hati menggunakan istilah yang mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Hati-hati menggunakan kata membobol. Itu kata yang serius. Kita semua harus bertanggung jawab terhadap apa yang ditulis dan disampaikan ke publik,” kata Sri Wahyuni di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026.
Narasi yang berkembang tidak sepenuhnya menggambarkan proses pengelolaan hibah yang dijalankan pemerintah daerah dan LPTQ.
Sri menegaskan posisi Sekretaris Daerah sebagai Ketua LPTQ bukanlah kondisi yang hanya terjadi di Kaltim, hampir seluruh provinsi di Indonesia menempatkan Sekda sebagai Ketua LPTQ untuk memastikan pembinaan dan dukungan pemerintah terhadap lembaga tersebut berjalan optimal.
“Secara nasional hampir seluruh Sekda menjadi Ketua LPTQ. Itu bukan karena ada kepentingan tertentu. Justru pemerintah ingin ada pembinaan yang kuat terhadap LPTQ,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penyusunan anggaran dilakukan tanpa mekanisme pengawasan, pelaksanaan MTQ Nasional 2024 di Samarinda bahkan melibatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita menyusun RAB dan melaksanakan kegiatan dengan konsultasi. Untuk MTQ Nasional kami menggunakan pendampingan dari BPKP. Jadi prosesnya tidak dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan keuangan, Sri memastikan penggunaan dana hibah telah melalui audit dan seluruh catatan yang diberikan auditor telah ditindaklanjuti.
“Semua catatan yang ada sudah kami tindak lanjuti. Tahun 2024 dan 2025 sudah diaudit. Tidak ada lagi catatan yang belum diselesaikan,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan yang muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap penggunaan hibah LPTQ, khususnya pada tahun anggaran 2024 yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan MTQ Nasional.
Di sisi lain, Sri menilai kritik terhadap pemerintah sah-sah saja disampaikan. Namun sangat penting mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
“Kami tidak anti kritik, silakan kritik, tetapi lakukan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai opini berkembang liar tanpa didukung fakta yang lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah turut menjelaskan alasan dirinya tercatat sebagai pengurus LPTQ Kaltim.
Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dalam struktur organisasi LPTQ merupakan amanat regulasi yang berlaku secara nasional.
“Itu memang berdasarkan SKB 2 menteri. Hampir seluruh daerah menerapkan hal yang sama. Pemerintah daerah diwakili oleh pejabat terkait karena berkaitan dengan pembinaan dan penyelenggaraan MTQ,” jelas Dasmiah.
Ia menegaskan posisinya sebagai Wakil Ketua II LPTQ bersifat ex officio atau melekat pada jabatan Kepala Biro Kesra.
“Kalau saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra, otomatis saya juga tidak menjadi pengurus LPTQ. Jadi itu melekat pada jabatan, bukan personal,” katanya.

