Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Juni 14, 2026

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat
    Kesehatan

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi obat-obatan (foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetap menjaga kestabilan harga obat-obatan, khususnya yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Harga obat tetap stabil dan tidak terdampak, oleh fluktuasi nilai tukar rupiah, terhadap dolar Amerika Serikat maupun kenaikan harga minyak dunia,” ujar Budi, Kamis, 11 Juni 2026, seraya menambahkan pemerintah terus memantau perkembangan harga obat di tengah tekanan ekonomi global.

    Diakui, penyesuaian harga obat komersial masih dimungkinkan, namun harus berada dalam batas yang wajar.

    “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis menyebabkan harga obat naik dalam persentase yang sama. Pasalnya, sebagian besar biaya produksi obat di dalam negeri, masih menggunakan komponen berbasis rupiah.

    Karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima.

    Namun, jika kenaikan melebihi angka tersebut, dikhawatirkan terjadi pengambilan keuntungan yang tidak wajar.

    “Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.

    Menurut Rizka, setiap perusahaan farmasi diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing produk, namun pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan sebesar 20 persen.

    “Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang hanya menaikkan lima persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.

    Kemenkes memastikan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi dan kemampuan masyarakat dalam mengakses obat-obatan.

    Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial, pemerintah menegaskan, 8 obat-obatan yang masuk dalam skema JKN dan digunakan peserta BPJS Kesehatan tetap terlindungi dari kenaikan harga.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menambah beban biaya pengobatan, khususnya bagi peserta JKN yang bergantung pada obat-obatan yang dijamin pemerintah.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas harga obat tetap terjaga sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terganggu akibat gejolak ekonomi global.

     

    Budi Gunadi Sadikin Harga Obat JKN Kemenkes RI Menteri Kesehatan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Sasar Pelajar SD, Program Gemarikan Tanamkan Pentingnya Konsumsi Ikan Sejak Dini

    Juni 12, 2026

    Dishub Bidik Optimalisasi PAD, Dorong Masyarakat Manfaat Program Parkir Berlangganan

    Juni 12, 2026

    Rapor Merah TKA 2026 Tampar Pendidikan Indonesia

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aji Sofyan Effendi Menilai: Danantara Mampu Perkuat Pengelolaan Aset Strategis Nasional

    Nur AjijahJuni 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga stabilitas devisa Indonesia. Pengamat Ekonomi…

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026

    Berenang Vs Lari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak Perut?

    Juni 14, 2026

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026
    1 2 3 … 3,144 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.