Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menjalani pemeriksaan terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 35 hari, terhitung sejak awal April hingga 10 Mei 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi menyampaikan, tahapan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Ini sudah masuk pemeriksaan terinci. Jadi nanti pendetailan. Akan ada permintaan sampling dokumen dari BPK,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Ia menjelaskan dalam proses tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk responsif dalam menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
“Kami minta OPD cepat merespons. Kalau diminta data harus segera disiapkan. Komunikasi juga harus cepat,” tegasnya.
Menurut Neneng pemeriksaan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun, sehingga secara umum tidak terdapat kendala berarti dari pihak pemerintah kota.
“Tidak ada kendala ini memang kegiatan rutin setiap tahun,” jelasnya.
Adapun pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung hingga 10 Mei 2026, dengan agenda penutupan (exit meeting) direncanakan pada 11 Mei, mengingat tanggal 10 bertepatan dengan hari libur.
Selama proses berjalan, Pemkot Samarinda masih menunggu daftar dokumen yang akan diminta secara spesifik oleh BPK.
”Biasanya daftar itu akan disampaikan pada awal pemeriksaan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” katanya Senin, 6 April 2026.
Neneng menegaskan, kesiapan dokumen menjadi hal penting dalam mendukung kelancaran pemeriksaan, sekaligus untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih.
“Harapannya tentu bisa kembali meraih WTP, jadi semua dokumen harus dipenuhi dengan baik,” pungkasnya.

