Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Diskon PBB Hingga 15 Persen, Kepala Bapenda Samarinda Ajak Warga Segera Manfaatkan
    Samarinda

    Diskon PBB Hingga 15 Persen, Kepala Bapenda Samarinda Ajak Warga Segera Manfaatkan

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 6, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan saat menjelaskan terkait Diskon PBB (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 persen yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

    Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan menyampaikan, besaran diskon disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.

    “Untuk nilai PBB hingga Rp1 juta diberikan diskon 15 persen. Kemudian di atas Rp1 juta sampai Rp3 juta sebesar 10 persen, dan di atas Rp3 juta sebesar 5 persen,” ujarnya.

    Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.

    ”Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih memiliki kewajiban tertunda agar segera menyelesaikannya tanpa terbebani denda,” ungkaonya Senin, 6 Apil 2026.

    Cahya menjelaskan program ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

    “Dengan adanya keringanan ini masyarakat diharapkan lebih terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

    Pemkot Samarinda juga terus mendorong kemudahan layanan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia termasuk sistem digital, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih praktis dan efisien.

    Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir, mengingat keringanan ini bersifat sementara.

    “Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum periode program berakhir,” tegasnya.

    Melalui program ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan kota serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami harapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat lah dan pastinya berdampak kepada PAD,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.