Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pembunuhan Disertai Mutilasi di Samarinda Terungkap Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap
    Samarinda

    Pembunuhan Disertai Mutilasi di Samarinda Terungkap Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 22, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Samarinda, Hendri Umar bersama jajaran saat konferensi pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggegerkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban.

    Teks: Barang bukti yang digunakan pelaku (Insitekaltim/Andika)

    Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026.

    Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelandu RT 13 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu, 21 Maret 2026.

    Saat ditemukan, kondisi korban tidak utuh dengan bagian tubuh terpisah di beberapa lokasi. Temuan tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    “Korban ditemukan dalam kondisi tidak lengkap dan diduga merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi,” ujar Hendri.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyisiran di sekitar lokasi untuk mengumpulkan barang bukti serta mencari bagian tubuh korban lainnya.

    Dari hasil penyelidikan intensif, polisi dengan cepat mengarah pada orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, aparat kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku.

    “Dalam waktu tidak sampai 12 jam, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias W (53) dan R (56). J diketahui merupakan suami siri korban, sementara R diduga turut membantu dalam aksi tersebut.

    Kapolresta menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan disebut sempat melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad korban.

    “Motif sementara karena sakit hati serta adanya keinginan untuk menguasai barang milik korban,” jelas Hendri.

    Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku R di kawasan Anggur Gang Runi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Saat korban tertidur, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pemindahan. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara bertahap di sejumlah lokasi yang telah direncanakan.

    Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.

    Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini serta memperkuat alat bukti melalui metode scientific crime investigation.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

    Karena itu, pihak Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

    “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap tenang,” tutup Hendri.

     

    Kombes Pol Hendri Umar Pembunuhan Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Ratu ArifanzaMei 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kebijakan work…

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.