Insitekaltim, Samarinda – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggegerkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelandu RT 13 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Saat ditemukan, kondisi korban tidak utuh dengan bagian tubuh terpisah di beberapa lokasi. Temuan tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak lengkap dan diduga merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi,” ujar Hendri.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyisiran di sekitar lokasi untuk mengumpulkan barang bukti serta mencari bagian tubuh korban lainnya.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi dengan cepat mengarah pada orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, aparat kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Dalam waktu tidak sampai 12 jam, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias W (53) dan R (56). J diketahui merupakan suami siri korban, sementara R diduga turut membantu dalam aksi tersebut.
Kapolresta menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan disebut sempat melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad korban.
“Motif sementara karena sakit hati serta adanya keinginan untuk menguasai barang milik korban,” jelas Hendri.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku R di kawasan Anggur Gang Runi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Saat korban tertidur, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pemindahan. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara bertahap di sejumlah lokasi yang telah direncanakan.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini serta memperkuat alat bukti melalui metode scientific crime investigation.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Karena itu, pihak Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap tenang,” tutup Hendri.
