
Insitekaltim, Samarinda – Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda dinilai perlu melalui tahapan kajian dan sosialisasi yang matang sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Viktor Yuan, mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan baik, yakni menertibkan parkir di tepi jalan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak langsung diterapkan secara luas tanpa melalui uji coba terlebih dahulu.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat memulai penerapan parkir berlangganan dalam skala kecil untuk melihat efektivitas sistem tersebut di lapangan.
“Kalau menurut saya boleh saja dicoba, tapi sebaiknya dilakukan dalam skala kecil dulu. Diobservasi, dievaluasi apakah berjalan baik atau tidak,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan rencana yang beredar, tarif parkir berlangganan diperkirakan sekitar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Meski jika dihitung secara harian nominal tersebut relatif kecil bagi pengguna kendaraan yang sering parkir, Viktor menilai kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Pasalnya, sistem parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan, sementara parkir di dalam area tertentu tetap dikenakan tarif tersendiri.
“Kalau dibagi per hari memang kecil bagi yang sering parkir, tapi kan itu hanya untuk parkir di tepi jalan saja. Parkir di dalam tetap berbayar,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah kota melibatkan berbagai pihak sebelum kebijakan tersebut diterapkan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.
Menurutnya, pelibatan berbagai elemen masyarakat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
“Harusnya dilibatkan dulu semua pihak, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, supaya diputuskan bersama-sama,” katanya.
Selain menyoroti kebijakan parkir berlangganan, Viktor juga menyinggung persoalan pengelolaan parkir di sejumlah lokasi usaha di Samarinda.
Ia mengaku menerima laporan bahwa di salah satu lokasi usaha di kawasan Jalan Ahmad Yani, pengelola usaha telah menggratiskan biaya parkir.
Kondisi tersebut disebut memicu keberatan dari pihak masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir di lokasi tersebut.
Karena itu, Viktor menyarankan agar dilakukan komunikasi kembali antara pihak pengelola usaha dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah usaha secara baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Limbah tidak boleh dibiarkan sampai berhari-hari dan mengalir ke parit umum. Kalau itu terjadi harus ditindak oleh instansi terkait,” tegasnya.
Menurutnya, jika pengelolaan limbah tidak sesuai aturan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang diberikan.
Di sisi lain, Viktor juga menilai penerapan sistem digital dalam pengelolaan kebijakan publik, seperti reklame digital, pada prinsipnya merupakan langkah yang positif.
Menurutnya, sistem digital dapat meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam proses pengelolaan perizinan.
“Segala sesuatu yang digital tentu ada baiknya karena transparansinya lebih terbuka,” katanya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar setiap kebijakan baru tetap melalui proses sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
Ia menilai sosialisasi tidak cukup hanya melalui media sosial, tetapi juga perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat secara langsung.
“Jangan hanya lewat media sosial. Panggil tokoh masyarakat, akademisi, tokoh pemuda, dan berbagai pihak untuk mendengar pendapat mereka,” pungkasnya.
