
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti proses sinkronisasi usulan program dari kecamatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda tahun 2027.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Harminsyah mengatakan, dalam pembahasan tersebut pemerintah kota berupaya mengakomodasi berbagai usulan prioritas dari kecamatan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.
Menurutnya, setiap kecamatan mengusulkan sejumlah program prioritas yang kemudian disinkronkan dengan rencana pembangunan daerah.
“Dari awal memang sudah dijelaskan bahwa ada kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita, itu menjadi faktor utama. Tetapi tetap diupayakan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas dari kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses sinkronisasi tersebut masih ditemukan sejumlah kendala administratif, seperti kelengkapan dokumen serta kesalahan dalam pengisian kamus usulan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak kecamatan.
Meski demikian, ia menilai hal tersebut masih dapat diperbaiki agar tidak menghambat proses penyusunan program pembangunan ke depan.
“Secara administrasi masih ada beberapa kekurangan, baik dari kelengkapan maupun kesalahan dalam pengisian. Ini sebenarnya hanya persoalan teknis, tapi memang bisa memperlambat proses karena perlu diperbaiki lagi,” jelasnya.
Selain itu, Harminsyah juga memberikan masukan agar pembangunan di Kota Samarinda tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga lebih memperhatikan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, peningkatan kualitas SDM masyarakat juga perlu menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Harapan kami ke depan pengembangan SDM untuk masyarakat Samarinda juga lebih diutamakan, jangan hanya pembangunan fisik yang menjadi fokus,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda lainnya Ismail Latisi, menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan tersebut tidak ditemukan adanya tumpang tindih antara usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kecamatan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Menurutnya, jalur pengusulan antara aspirasi masyarakat melalui DPRD dan melalui Musrenbang pada dasarnya berbeda, sehingga potensi benturan program relatif kecil.
“Kalau secara pribadi, sejauh ini tidak ada usulan yang bertabrakan antara aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dengan usulan dalam Musrenbang kecamatan,” ungkapnya.
Ia menilai kehadiran anggota DPRD dalam forum tersebut juga penting untuk memastikan usulan masyarakat yang telah masuk melalui Musrenbang dapat dipantau dan disesuaikan dengan aspirasi yang diterima oleh DPRD.
“Dengan kehadiran DPRD, kita bisa melihat usulan mana yang sudah masuk dalam Musrenbang sehingga tidak perlu dimasukkan lagi melalui aspirasi dewan,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa dalam Musrenbang kecamatan terdapat sejumlah program prioritas yang dibagi ke dalam tiga bidang utama, yakni infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi.
Ia menyebutkan bahwa setiap kecamatan mengusulkan sekitar 20 program prioritas yang terbagi dalam beberapa kategori tersebut.
“Prioritasnya terbagi dalam tiga bidang, yaitu infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi. Dari situ nanti dipilih program-program yang menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.
