
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan di Jalan Abul Hasan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan tata ruang serta mengantongi perizinan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, dan turut didampingi perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menyoroti salah satu bangunan usaha, Surya Phone yang diduga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat diminta oleh tim di lapangan.
“Terima kasih kepada teman-teman media yang sudah membersamai kegiatan sidak Komisi III hari ini. Kami juga didampingi dari Dinas PUPR bagian penataan ruang serta dari DLH, termasuk Kabid Pencemaran Pak Agus,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian dinas terkait dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Namun, Komisi III merasa perlu melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kelengkapan administrasi perizinan bangunan.
“Salah satu yang kita pastikan adalah perizinannya. Kita ingin memastikan bahwa bangunan yang dibangun telah memiliki PBG. Saat sidak tadi, pemilik bangunan belum bisa menunjukkan dokumen asli pengajuan perizinan tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut, DPRD berencana memanggil pihak pemilik bangunan bersama instansi terkait guna melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Mungkin nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ke DPRD dan mengundang dinas terkait agar kita bisa melakukan pengecekan bersama,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menerima informasi bahwa terdapat dua bangunan berbeda di lokasi yang sama. Salah satu bangunan di bagian belakang disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan di bagian depan diduga belum memiliki PBG.
“Informasinya ada dua bangunan dalam satu lokasi. Bangunan di belakang sudah memiliki IMB, sedangkan yang di depan belum memiliki PBG. Ini yang akan kita pastikan kembali,” tambahnya.
Pada sidak yang sama, Komisi III juga menerima keluhan dari ahli waris lahan yang berbatasan dengan bangunan Toko Baja Steel di kawasan tersebut. Mereka mengaku keberatan karena bangunan itu diduga melampaui batas kepemilikan tanah.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi III mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah terlebih dahulu.
“Tadi kita sudah memberikan ruang kepada mereka untuk berdiskusi mencari solusi. Jika nantinya tidak ditemukan kesepakatan, kemungkinan kita akan mengundang kedua pihak ke kantor DPRD Kota Samarinda untuk mencari jalan keluar,” pungkas Deni.
