Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Antrean Solar Dialihkan ke Dishub, Manalu: Bukan Membatasi, Tapi Menertibkan
    Pemkot Samarinda

    Antrean Solar Dialihkan ke Dishub, Manalu: Bukan Membatasi, Tapi Menertibkan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarimda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong segera terbitnya surat edaran Wali Kota terkait pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), khususnya biosolar dan pertalite.

    Langkah ini dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mengurai antrean panjang di SPBU yang kerap memicu kecelakaan.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya menunggu surat edaran dari pimpinan agar dapat segera melakukan sosialisasi melalui SPBU dan media.

    “Kami berharap surat edaran segera terbit dari pimpinan, Wali Kota Samarinda. Sehingga kita bisa lakukan sosialisasi melalui SPBU-SPBU dan media. Pengaturan ini supaya bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran, untuk masyarakat ekonomi yang membutuhkan,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat BPKAD Kota Samarinda Lantai IV, Jumat, 27 Februari 2026.

    Menurutnya, pengaturan biosolar perlu dilakukan karena antrean panjang di sejumlah SPBU belakangan menimbulkan persoalan keselamatan. Dishub mencatat adanya insiden kendaraan yang menabrak antrean akibat penumpukan kendaraan.

    Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kendaraan yang membeli biosolar dalam kondisi over dimension dan over loading (ODOL), bahkan tidak dilengkapi dokumen lengkap seperti STNK atau pajak kendaraan yang masih berlaku.

    “Kalau ini menjadi filter untuk mengambil nomor antrean di dinas kami, akan kami cek pajaknya, uji berkala atau KIR-nya. Kendaraan ODOL itu bisa merusak jalan. Usia rancang jalan lima tahun bisa turun jadi tiga tahun akibat beban berlebih,” jelasnya.

    Skema yang dirancang yakni kendaraan pembeli solar diwajibkan mengambil nomor antrean di Dishub satu hari sebelum pengisian. Melalui mekanisme ini, Dishub dapat melakukan verifikasi administrasi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan antrean oleh oknum tertentu.

    “Saya pernah dengar ada oknum yang memanfaatkan antrean di SPBU. Itu yang ingin kita kendalikan. Kita alihkan pengambilan nomor antrean ke dinas, sekaligus mengecek kendaraan dan pembayaran pajaknya. Ini juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

    Manalu menambahkan, pihaknya akan menyiapkan simulasi penerapan sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Evaluasi akan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pengaturan diterapkan untuk memastikan biosolar benar-benar dinikmati pihak yang berhak.

    “Kalau nanti datanya terlihat lebih tepat sasaran, berarti selama ini memang ada yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

    Dishub berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan upaya penertiban demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

     

    BBM BBM Bersubsidi Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kesra Samarinda Gelar Donor Darah Rutin, Targetkan 70 Kantong

    April 14, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026

    Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi

    April 9, 2026

    Guru Dan Tenaga Kesehatan Dibutuhkan, 350 Formasi ASN 2026 Diajukan ke KemenPAN-RB

    April 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Nina Dewi:menyampaikan…

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.