Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong segera terbitnya surat edaran Wali Kota terkait pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), khususnya biosolar dan pertalite.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mengurai antrean panjang di SPBU yang kerap memicu kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya menunggu surat edaran dari pimpinan agar dapat segera melakukan sosialisasi melalui SPBU dan media.
“Kami berharap surat edaran segera terbit dari pimpinan, Wali Kota Samarinda. Sehingga kita bisa lakukan sosialisasi melalui SPBU-SPBU dan media. Pengaturan ini supaya bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran, untuk masyarakat ekonomi yang membutuhkan,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat BPKAD Kota Samarinda Lantai IV, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, pengaturan biosolar perlu dilakukan karena antrean panjang di sejumlah SPBU belakangan menimbulkan persoalan keselamatan. Dishub mencatat adanya insiden kendaraan yang menabrak antrean akibat penumpukan kendaraan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kendaraan yang membeli biosolar dalam kondisi over dimension dan over loading (ODOL), bahkan tidak dilengkapi dokumen lengkap seperti STNK atau pajak kendaraan yang masih berlaku.
“Kalau ini menjadi filter untuk mengambil nomor antrean di dinas kami, akan kami cek pajaknya, uji berkala atau KIR-nya. Kendaraan ODOL itu bisa merusak jalan. Usia rancang jalan lima tahun bisa turun jadi tiga tahun akibat beban berlebih,” jelasnya.
Skema yang dirancang yakni kendaraan pembeli solar diwajibkan mengambil nomor antrean di Dishub satu hari sebelum pengisian. Melalui mekanisme ini, Dishub dapat melakukan verifikasi administrasi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan antrean oleh oknum tertentu.
“Saya pernah dengar ada oknum yang memanfaatkan antrean di SPBU. Itu yang ingin kita kendalikan. Kita alihkan pengambilan nomor antrean ke dinas, sekaligus mengecek kendaraan dan pembayaran pajaknya. Ini juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Manalu menambahkan, pihaknya akan menyiapkan simulasi penerapan sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Evaluasi akan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pengaturan diterapkan untuk memastikan biosolar benar-benar dinikmati pihak yang berhak.
“Kalau nanti datanya terlihat lebih tepat sasaran, berarti selama ini memang ada yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Dishub berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan upaya penertiban demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
