Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Antrean Solar Dialihkan ke Dishub, Manalu: Bukan Membatasi, Tapi Menertibkan
    Pemkot Samarinda

    Antrean Solar Dialihkan ke Dishub, Manalu: Bukan Membatasi, Tapi Menertibkan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarimda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong segera terbitnya surat edaran Wali Kota terkait pengendalian pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), khususnya biosolar dan pertalite.

    Langkah ini dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mengurai antrean panjang di SPBU yang kerap memicu kecelakaan.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya menunggu surat edaran dari pimpinan agar dapat segera melakukan sosialisasi melalui SPBU dan media.

    “Kami berharap surat edaran segera terbit dari pimpinan, Wali Kota Samarinda. Sehingga kita bisa lakukan sosialisasi melalui SPBU-SPBU dan media. Pengaturan ini supaya bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran, untuk masyarakat ekonomi yang membutuhkan,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat BPKAD Kota Samarinda Lantai IV, Jumat, 27 Februari 2026.

    Menurutnya, pengaturan biosolar perlu dilakukan karena antrean panjang di sejumlah SPBU belakangan menimbulkan persoalan keselamatan. Dishub mencatat adanya insiden kendaraan yang menabrak antrean akibat penumpukan kendaraan.

    Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kendaraan yang membeli biosolar dalam kondisi over dimension dan over loading (ODOL), bahkan tidak dilengkapi dokumen lengkap seperti STNK atau pajak kendaraan yang masih berlaku.

    “Kalau ini menjadi filter untuk mengambil nomor antrean di dinas kami, akan kami cek pajaknya, uji berkala atau KIR-nya. Kendaraan ODOL itu bisa merusak jalan. Usia rancang jalan lima tahun bisa turun jadi tiga tahun akibat beban berlebih,” jelasnya.

    Skema yang dirancang yakni kendaraan pembeli solar diwajibkan mengambil nomor antrean di Dishub satu hari sebelum pengisian. Melalui mekanisme ini, Dishub dapat melakukan verifikasi administrasi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan antrean oleh oknum tertentu.

    “Saya pernah dengar ada oknum yang memanfaatkan antrean di SPBU. Itu yang ingin kita kendalikan. Kita alihkan pengambilan nomor antrean ke dinas, sekaligus mengecek kendaraan dan pembayaran pajaknya. Ini juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

    Manalu menambahkan, pihaknya akan menyiapkan simulasi penerapan sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Evaluasi akan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pengaturan diterapkan untuk memastikan biosolar benar-benar dinikmati pihak yang berhak.

    “Kalau nanti datanya terlihat lebih tepat sasaran, berarti selama ini memang ada yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

    Dishub berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan upaya penertiban demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

     

    BBM BBM Bersubsidi Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026

    Harga Pertamax di Kaltim Tembus Rp16.650 Mulai Hari Ini, Naik Rp4.050 per Liter

    Juni 10, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    SittiJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peta politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2029 mulai bergerak lebih…

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.