
Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Komisi II menilai sistem parkir yang berjalan belum tertata jelas dan berdampak pada potensi pajak daerah yang dinilai belum sesuai dengan pendapatan sebenarnya.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat hearing yang digelar Komisi II DPRD Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pimpinan PT. Pesta Pora Abadi (PPA), pimpinan PT. Bahana Security Sistem (BSS), perwakilan masyarakat Bapak Dedy Septian, serta unsur kepolisian dari Polresta Samarinda.
Usai rapat, Iswandi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepahaman awal dan pembicaraan mulai mengerucut pada solusi teknis.
“Secara pertemuan tadi kita bisa menghadirkan pimpinan PPA, pimpinan BSS, dan masyarakat sekitar juga diwakili Pak Dedy. Secara teknis dibicarakan lebih lanjut. Hasilnya tadi pembicaraan sudah mengkerucut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat kontrak kerja sama secara nasional antara PPA dan BSS untuk sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Namun demikian, menurutnya, kontrak tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi di lapangan.
“Kita tidak bisa melihat kontrak itu saklek. Kita lihat juga kondisi di lapangan. Tidak ada yang tidak bisa dirubah kecuali Al-Qur’an, apalagi menyangkut kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu intinya,” tegasnya.
Selain itu juga menyoroti wacana penggratisan parkir yang dinilai tidak sesederhana itu. Berdasarkan masukan dari kepolisian, pengelolaan parkir harus tetap memiliki kejelasan penanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau tempat tak bertuan, akan menimbulkan masalah baru. Yang ada ini tinggal ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai mekanisme. PPA dan BSS juga menyampaikan keinginan untuk melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Terkait pajak parkir, Iswandi menyebut bahwa parkir on street di luar area telah dibayarkan oleh pengelola. Namun untuk parkir di dalam area, hingga kini belum dibayarkan karena belum ada kejelasan pihak yang mengelola.
“Kalau sudah bertuan otomatis dibayarkan,” katanya. Ia juga mendorong agar besaran pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan potensi pendapatan yang ada.
“Pajak juga harus dinaikkan, jangan satu juta per bulan. Saya tahu penghasilannya lebih dari itu,” pungkasnya, seraya berharap penataan bisa rampung sebelum Lebaran mendatang.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang mengedepankan ketertiban dan kondusivitas di lingkungan sekitar usaha.
