Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Zakat Fitrah 1447 H di Kaltim Resmi Ditetapkan, Nominal Berbeda di Tiap Daerah
    Kaltim

    Zakat Fitrah 1447 H di Kaltim Resmi Ditetapkan, Nominal Berbeda di Tiap Daerah

    RidhoBy RidhoFebruari 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Kanwil Kemenag Kaltim. Abdul Khaliq (Dok/ Kemenag)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Teks: Surat edaran Penetapan Zakat Fitrah (Dok/Kemenag Kaltim)

    Ketetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan. Hal tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq pada Senin, 23 Februari 2026 di Samarinda.

    Dalam keputusan itu disampaikan, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi, sedang, dan terendah, yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

    Secara umum, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan pokok utama, yaitu beras. Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai daerah dengan nominal tertinggi sebesar Rp75.000 per jiwa. Adapun nominal terendah sebesar Rp35.000 per jiwa ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

    Adapun rincian kategori tertinggi di sejumlah daerah antara lain:
    1. Samarinda sebesar Rp70.000 atau setara 2,75 kilogram beras.
    2. Balikpapan Rp54.000 atau 3 kilogram beras.
    3. Bontang Rp68.400 atau 2,5 kilogram beras.
    4. Kutai Kartanegara Rp68.000 atau 2,7 kilogram beras.
    5. Paser Rp72.200 atau 3 kilogram beras.
    6. Kutai Barat Rp73.500 atau 2,7–3 kilogram beras.
    7. Kutai Timur Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
    8. Penajam Paser Utara Rp45.000 atau 2,5 kilogram beras.
    9. Berau Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
    10. Mahakam Ulu Rp75.000 atau 2,7 kilogram beras.

    Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidiah yang dibayarkan per hari per jiwa. Untuk kategori tertinggi dalam bentuk uang, Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 per hari.

    Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk beras, takarannya berkisar antara 0,675 kilogram hingga 0,8 kilogram, menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.

    Abdul Khaliq menjelaskan, perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras yang berbeda di setiap daerahnya.

    “Zakat fitrah ini yang digunakan adalah harga beras, karena itu bahan makanan pokok. Di daerah-daerah berbeda harga berasnya, jadi nilai zakatnya pun berbeda,” ujar Abdul saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Kaltim Selasa, 24 Februari 2026.

    Ia menambahkan, penetapan nilai dalam bentuk uang merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di pasar lokal. Proses penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama tokoh agama dan mengacu pada data dinas perdagangan setempat.

    Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidiah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

     

     

     

    Abdul Khaliq Kemenag Kaltim Zakat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Mental Ingin Cepat Kaya Jadi Pemicu Utama Terjerat Judi Online

    Mei 29, 2026

    Fenomena Judi Online di Kaltim Mengkhawatirkan, Ancam Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

    Mei 29, 2026

    Hangatkan Hari Raya Dengan Kepedulian di Iduladha, PWI Kaltim Salurkan Kurban bagi Insan Pers

    Mei 28, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    R’syaJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan R Iwan…

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Skateboard Makin Diminati, KIS Kaltim Buka Ruang bagi Pemula

    Juni 12, 2026

    Kadin Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Daerah Tak Tersisih oleh Investor Besar

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.