Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim pada 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan. Hal tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq pada Senin, 23 Februari 2026 di Samarinda.
Dalam keputusan itu disampaikan, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi, sedang, dan terendah, yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Secara umum, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan pokok utama, yaitu beras. Kabupaten Mahakam Ulu tercatat sebagai daerah dengan nominal tertinggi sebesar Rp75.000 per jiwa. Adapun nominal terendah sebesar Rp35.000 per jiwa ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
Adapun rincian kategori tertinggi di sejumlah daerah antara lain:
1. Samarinda sebesar Rp70.000 atau setara 2,75 kilogram beras.
2. Balikpapan Rp54.000 atau 3 kilogram beras.
3. Bontang Rp68.400 atau 2,5 kilogram beras.
4. Kutai Kartanegara Rp68.000 atau 2,7 kilogram beras.
5. Paser Rp72.200 atau 3 kilogram beras.
6. Kutai Barat Rp73.500 atau 2,7–3 kilogram beras.
7. Kutai Timur Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
8. Penajam Paser Utara Rp45.000 atau 2,5 kilogram beras.
9. Berau Rp50.000 atau 2,5 kilogram beras.
10. Mahakam Ulu Rp75.000 atau 2,7 kilogram beras.
Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidiah yang dibayarkan per hari per jiwa. Untuk kategori tertinggi dalam bentuk uang, Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 per hari.
Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk beras, takarannya berkisar antara 0,675 kilogram hingga 0,8 kilogram, menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.
Abdul Khaliq menjelaskan, perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh variasi harga beras yang berbeda di setiap daerahnya.
“Zakat fitrah ini yang digunakan adalah harga beras, karena itu bahan makanan pokok. Di daerah-daerah berbeda harga berasnya, jadi nilai zakatnya pun berbeda,” ujar Abdul saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Kaltim Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menambahkan, penetapan nilai dalam bentuk uang merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di pasar lokal. Proses penetapan dilakukan melalui pembahasan bersama tokoh agama dan mengacu pada data dinas perdagangan setempat.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidiah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
