Insitekaltim, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda komitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah kota.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyampaikan, pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebagai aparat penegak perda, Satpol PP berkewajiban memastikan seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan di lapangan.
“Sudah ada ketentuannya melalui Surat Edaran Wali Kota, termasuk pengaturan jam operasional usaha. Kalau sudah diatur, maka Satpol PP sebagai penegak perda, perwali, maupun surat edaran, wajib mengamankan dan menegakkannya,” ujar Anis saat diwawancarai awak media Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengamanan yang dimaksud bukan semata-mata penindakan, melainkan memastikan seluruh keputusan pemerintah kota berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
Kata dia, penertiban tidak hanya dilakukan menjelang bulan puasa atau hari besar keagamaan. Pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional usaha telah berjalan sejak sebelumnya, namun kini lebih difokuskan pada penyesuaian jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami bukan baru bergerak karena Ramadan atau hari besar. Dari sebelumnya pengawasan sudah berjalan. Hanya saja, karena jam operasional sudah diatur secara jelas, maka apabila ada usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Samarinda memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan pemerintah kota berjalan optimal.
Dengan adanya penertiban tersebut, pemerintah kota berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan, sehingga tercipta suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Samarinda.
