Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Samarinda Produksi 550 Ton Sampah per Hari, Insenerator Baru Mampu Reduksi 100 Ton
    Pemkot Samarinda

    Samarinda Produksi 550 Ton Sampah per Hari, Insenerator Baru Mampu Reduksi 100 Ton

    AbdiBy AbdiFebruari 14, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Plt Kadis DLH Kota Samarinda, Suwarso (Insitekaltim/Abdi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Persoalan sampah di Kota Samarinda kian mendesak untuk ditangani secara komprehensif. Dengan produksi sampah mencapai 550 ton per hari, keberadaan 10 unit insenerator yang saat ini beroperasi belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengungkapkan dari total produksi harian tersebut, sekitar 80 persen sampah masih belum dapat dimusnahkan. Bahkan, dibutuhkan waktu hingga lima hari untuk mengolah timbunan sampah yang dihasilkan hanya dalam satu hari.

    “Beban 550 ton sampah per hari tidak mungkin tertangani secara maksimal jika hanya mengandalkan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kuncinya ada pada sinergi antara kesadaran masyarakat di hulu dan pemanfaatan teknologi di hilir,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

    Sebagai bagian dari strategi hilir, DLH Samarinda mengoperasikan 10 unit insenerator yang tersebar di sejumlah titik strategis, masing-masing insenerator memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 ton sampah per hari.

    “Sehingga secara keseluruhan mampu mereduksi sekitar 100 ton sampah setiap harinya,” jelasnya.

    Namun demikian, insenerator bukanlah alat untuk membakar seluruh jenis sampah. Mesin tersebut hanya diperuntukkan bagi residu akhir, yakni sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang.

    “Insenerator ini bukan tempat membakar sampah secara sembarangan. Yang masuk adalah residu akhir. Saat ini kami juga terus melakukan uji emisi untuk memastikan gas buang tetap di bawah ambang batas aman bagi kualitas udara,” jelasnya.

    Residu hasil pembakaran insenerator, lanjut Suwarso, saat ini tengah dikembangkan untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan, seperti paving block, sebagai bagian dari upaya ekonomi sirkular.

    Di sektor hulu, DLH Samarinda terus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui keterlibatan aktif masyarakat dan kalangan akademisi. Hingga kini, Samarinda telah memiliki 98 bank sampah yang mengantongi surat keputusan (SK) resmi, serta sekitar 90 bank sampah tambahan yang masih dalam tahap pembentukan.

    Selain itu, inovasi Kampung Salai (Sampah Bernilai) yang tersebar di wilayah Bengkuring, Sungai Kapih, Mugirejo, dan puluhan titik lainnya menjadi garda terdepan dalam pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

    “Jika pemilahan di hulu berjalan efektif, terutama pengelolaan sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen menjadi kompos atau pakan maggot, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang drastis,” tambahnya.

    DLH Samarinda juga menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi jadwal pembuangan sampah, yakni antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Aturan ini dinilai krusial untuk menjaga kebersihan kota pada siang hari serta memudahkan pengangkutan oleh petugas.

    “Kami membutuhkan dukungan kolektif masyarakat terkait jam buang sampah. Dengan disiplin waktu, penataan kota lebih bersih dan pengangkutan bisa berjalan lebih terjadwal,” paparnya.

    Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Suwarso mengakui bahwa TPA Sambutan sebelumnya sempat mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akibat sistem pengelolaan yang masih bersifat pembuangan terbuka (open dumping).

    Sebagai tindak lanjut, DLH Samarinda terus melakukan transformasi menuju sistem sanitary landfill, yakni penutupan sampah secara berlapis dengan tanah untuk mencegah pencemaran air lindi serta mengurangi bau tak sedap.

    “Transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kota agar pengelolaan sampah lebih higienis dan aman bagi lingkungan,” pungkas Suwarso.

     

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Samarinda Sampah Suwarso TPA
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Abdi

    Related Posts

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    TPA Samarinda Tambah Zona Penampungan, Target Sampah 700 Ton per Hari

    April 27, 2026

    Suwarso Tegaskan SPPG Wajib Kelola Limbah Sesuai Standar, 12 Titik Disuspensi Sementara

    April 8, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kerja Sama dengan Kukar untuk Penuhi Target Sampah PSEL

    April 6, 2026

    Pembersihan Pascakebakaran SMP 2 Dikebut, BPBD Libatkan Puluhan Personel dan Alat Berat

    April 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.