Insitekaltim, Pasuruan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali melakukan perombakan birokrasi dengan melantik 55 pejabat administrator dan pengawas.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk mempercepat kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pelantikan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026 tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 800.1.3.3/19/2026.
Jabatan yang diisi meliputi posisi struktural eselon III dan IV, mulai dari camat, lurah, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris badan, kepala seksi, hingga pejabat pengawas, termasuk di lingkungan rumah sakit daerah.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, rotasi dan promosi jabatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan hasil evaluasi kinerja serta penyesuaian kebutuhan organisasi.
Menurutnya, birokrasi daerah dituntut bergerak lebih cepat dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penataan ini dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan kinerja perangkat daerah dapat berjalan lebih terukur,” ujar Adi Wibowo.
Ia juga mengingatkan, setiap jabatan merupakan amanah yang harus dibuktikan dengan kinerja nyata. Para pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi, menjaga integritas, serta menghadirkan hasil kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto menyampaikan, rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan aparatur sipil negara.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah daerah.
“Seluruh proses pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berbasis sistem merit,” tegas Rudiyanto.
Melalui penataan ini, Pemkot Pasuruan menargetkan organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih solid, pelayanan publik semakin responsif, serta agenda pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan terukur.

