Insitekaltim, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan terakhir oleh jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang.
“Kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hingga tiga minggu terakhir. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang,” ujar Hendri Umar.
Kapolresta mengakui adanya peningkatan aktivitas peredaran narkoba menjelang akhir tahun. Menurutnya, momentum pergantian tahun kerap dimanfaatkan sebagian pihak, terutama kalangan muda, untuk merayakan dengan cara yang keliru melalui penggunaan narkotika.
“Kita tidak bisa mengingkari adanya peningkatan peredaran narkoba. Menjelang pergantian tahun, ada kecenderungan sebagian generasi muda merayakannya dengan menggunakan narkotika,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan positif serta melakukan refleksi atas capaian sepanjang 2025, sekaligus merencanakan aktivitas yang lebih baik di tahun 2026.
“Pergantian tahun seharusnya kita isi dengan merenungkan apa yang telah kita lakukan di 2025 dan merencanakan kegiatan positif di 2026,” tambahnya.
Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,96 gram, 1.812 butir pil ekstasi, serta serbuk narkotika seberat 23,8 gram.
“Apabila barang-barang ini beredar di masyarakat, dampaknya sangat besar, khususnya bagi generasi muda,” tegas Kapolresta.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya penangkapan tersangka AS pada 7 Desember 2025, tersangka HF dan FI pada tanggal yang sama, serta pengungkapan oleh Polsek Sungai Pinang yang mengamankan tersangka S dan MR dengan barang bukti 105 gram narkotika jenis sabu.
Kapolresta Samarinda menegaskan telah memberikan instruksi kepada seluruh Kapolsek di jajaran Polresta Samarinda untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba dan menekan peredarannya di wilayah hukum Kota Samarinda.

