Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Retribusi Sampah Direvisi, Klasifikasi Usaha di Samarinda Kini Berbasis Volume Sampah
    DPRD Samarinda

    Retribusi Sampah Direvisi, Klasifikasi Usaha di Samarinda Kini Berbasis Volume Sampah

    RidhoBy RidhoDesember 18, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Samarinda, Taufiq Fajar bersama Kepala Bidang Penganggaran Bapenda Kota Samarinda, Rahmat Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD tengah memfinalisasi perubahan kebijakan retribusi pelayanan persampahan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penyesuaian klasifikasi retribusi sampah, khususnya bagi kelompok usaha, agar lebih adil dan sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan.

    Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Rahmat Hidayat menjelaskan, pada aturan sebelumnya pengelompokan retribusi persampahan masih mengacu pada klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

    Skema ini dinilai kurang tepat karena penggunaan air tidak selalu sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan.

    “Pada aturan sebelumnya klasifikasi mengikuti pola PDAM. Padahal, tidak tepat jika retribusi sampah ditentukan berdasarkan pemakaian air. Karena itu, kami melakukan penyesuaian agar lebih mencerminkan timbulan sampah,” ujar Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia mencontohkan, usaha seperti tempat pencucian mobil kerap masuk kategori tarif tinggi karena konsumsi air yang besar. Namun, dari sisi persampahan volume sampah yang dihasilkan relatif kecil sehingga dinilai tidak proporsional jika disamakan dengan usaha penghasil sampah besar.

    “Karena itu klasifikasi disesuaikan dengan mempertimbangkan jumlah dan karakteristik sampah dari masing-masing jenis usaha,” jelasnya.

    Dalam perubahan ini, sejumlah jenis usaha mengalami pergeseran klasifikasi, misalnya dari kategori P3 ke P4, dengan penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Kendati demikian, Rahmat menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada tarif retribusi rumah tangga.

    “Untuk masyarakat atau rumah tempat tinggal tidak ada perubahan tarif. Tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kota Samarinda Taufiq Fajar menambahkan, saat ini tarif retribusi sampah untuk rumah tinggal sederhana atau kategori dasar masih berada di kisaran Rp7.500 hingga Rp7.800 per bulan.

    “Dari DPRD, pada prinsipnya mendukung penyesuaian tarif untuk kelompok usaha. Namun, untuk masyarakat, harapannya tarif tetap atau bahkan bisa dihapuskan,” ungkap Taufiq.

    Adapun tarif retribusi bagi kelompok usaha pada aturan sebelumnya berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung klasifikasi usaha. Melalui revisi ini, tarif usaha ke depan akan dihitung berdasarkan timbulan sampah yang dihasilkan, bukan lagi semata-mata mengacu pada konsumsi air.

    Meski disebut sebagai rapat finalisasi, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.

    “Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.