Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Dua Raperda Strategis Sektor Migas dan BUMD
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Dua Raperda Strategis Sektor Migas dan BUMD

    RidhoBy RidhoDesember 15, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin saat menyampaikan laporan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin, 15 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin.

    Dalam laporannya, Sabaruddin menegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama penerapan asas desentralisasi dan otonomi daerah.

    “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sabaruddin di aula rapat paripurna.

    Ia menilai, keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam daerah, khususnya sektor minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur, perlu dilakukan secara lebih optimal dan profesional.

    “Kaltim memiliki potensi minyak dan gas bumi yang signifikan. Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan sumber daya tersebut dapat lebih optimal sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Sabaruddin menjelaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional.

    Penyesuaian tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10 persen serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Penyesuaian terhadap regulasi nasional ini menjadi keharusan agar badan usaha milik daerah dapat tumbuh, berkembang, dan memiliki daya saing yang kuat,” tegasnya.

    Sementara itu, perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dinilai penting untuk memperkuat peran lembaga penjaminan kredit daerah dalam mendukung perekonomian.

    “Perubahan bentuk hukum ini bertujuan meningkatkan peran dan fungsi perusahaan penjaminan kredit daerah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kalimantan Timur,” katanya.

    Sabaruddin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan BUMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance.

    “BUMD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional agar mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menghasilkan laba,” ujarnya.

    Dalam proses pembahasan, Komisi II DPRD Kaltim telah melaksanakan rapat internal, rapat bersama pemangku kepentingan terkait, serta kunjungan kerja ke dalam maupun luar daerah guna menggali informasi dan menyerap masukan.

    “Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara komprehensif agar raperda ini benar-benar matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    Ratu ArifanzaSeptember 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh berhenti…

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,331 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.