Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Argentina Bangkit di Menit Akhir, Spanyol Menanti di Final

    Juli 16, 2026

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai
    Samarinda

    Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai

    SittiBy SittiAgustus 21, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Gadai Sumber Rejeki Samarinda. Kasus ini menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp23.590.000.

    Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadio menjelaskan kasus bermula ketika pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan oleh salah satu pegawainya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AH, warga Kecamatan Balikpapan Utara.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kadio, Rabu 20 Agustus 2025.

    Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan penggelapan sejumlah barang berharga yang dititipkan di perusahaan. Barang yang digelapkan berupa tiga buah perhiasan emas dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam.

    “Nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp23,5 juta. Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kadio.

    Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Kadio menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh karyawan agar menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan perusahaan. “Kejujuran adalah kunci. Jangan sampai karena tergiur sesaat, harus berurusan dengan hukum,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, sehingga proses pengungkapan dapat segera dilakukan. “Kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semakin meluas,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Argentina Bangkit di Menit Akhir, Spanyol Menanti di Final

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Argentina memastikan langkah ke final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menyingkirkan Inggris…

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.