Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai
    Samarinda

    Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai

    AminahBy AminahAgustus 21, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Gadai Sumber Rejeki Samarinda. Kasus ini menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp23.590.000.

    Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadio menjelaskan kasus bermula ketika pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan oleh salah satu pegawainya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AH, warga Kecamatan Balikpapan Utara.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kadio, Rabu 20 Agustus 2025.

    Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan penggelapan sejumlah barang berharga yang dititipkan di perusahaan. Barang yang digelapkan berupa tiga buah perhiasan emas dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam.

    “Nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp23,5 juta. Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kadio.

    Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Kadio menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh karyawan agar menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan perusahaan. “Kejujuran adalah kunci. Jangan sampai karena tergiur sesaat, harus berurusan dengan hukum,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, sehingga proses pengungkapan dapat segera dilakukan. “Kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semakin meluas,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Nasib usaha vape dan pod di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi terdampak wacana…

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.