
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Kalimantan Timur menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 terkait Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025.
Baharuddin Demmu, juru bicara Fraksi PAN–Nasdem, menyampaikan bahwa revisi ini penting untuk menyelaraskan aturan pendirian dan pengelolaan BUMD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PT Migas Mandiri Pratama didirikan sebelum terbitnya PP tersebut, sehingga sejumlah pasal perlu disesuaikan, seperti ketentuan pembagian laba dan besaran modal disetor.
“Perubahan ini dimaksudkan agar PT Migas Mandiri Pratama bisa beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif,” kata Baharuddin dalam Rapat Paripurna ke 29 pada Jumat 8 Agustus 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.
Ia menambahkan, keberadaan PT Migas Mandiri Pratama sebagai BUMD seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah, menyediakan layanan publik yang bermutu, dan tetap berorientasi pada keuntungan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Namun demikian, Fraksi PAN–Nasdem memberi beberapa catatan penting terhadap operasional BUMD tersebut. Pertama, soal kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik sebagai pondasi utama dalam menjalankan perusahaan milik daerah.
“Tanpa kepatuhan hukum dan transparansi, risiko korupsi dan kerugian bisa sangat tinggi dan merusak kredibilitas perusahaan,” ujarnya.
Kedua, pengelolaan keuangan dan risiko usaha harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sektor migas memiliki tingkat fluktuasi harga dan risiko yang tinggi.
“Pengelolaan modal dan aset harus transparan, dan mitigasi risiko menjadi prioritas,” tambahnya.
Ketiga, Fraksi PAN–Nasdem mendorong agar manajemen BUMD diisi oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas, dan bebas dari intervensi politik. Pengelolaan SDM dan sistem manajemen yang efisien menjadi indikator penting keberhasilan jangka panjang.
Keempat, terkait aspek lingkungan, Fraksi PAN-Nasdem menekankan perlunya komitmen PT Migas Mandiri Pratama untuk menjalankan usaha secara ramah lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial.
“Karena sektor migas punya dampak lingkungan yang besar, maka perhatian terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” tutur Baharuddin.
Fraksi juga mendorong adanya penyusunan laporan kinerja yang dapat dipantau oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol publik terhadap perusahaan daerah.
Fraksi PAN–Nasdem menyatakan mendukung raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan syarat seluruh pasal diperbarui berdasarkan prinsip regulasi nasional dan praktik bisnis modern.
“Kami merekomendasikan pembahasan teknis dilakukan oleh komisi terkait agar lebih mendalam dan solutif,” pungkas Baharuddin.