Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Fraksi PAN–Nasdem: PT Migas Mandiri Pratama Harus Profesional dan Patuh Regulasi
    DPRD Kaltim

    Fraksi PAN–Nasdem: PT Migas Mandiri Pratama Harus Profesional dan Patuh Regulasi

    SittiBy SittiAgustus 8, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Baharuddin Demmu Fraksi PAN–Nasdem
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN–Nasdem DPRD Kalimantan Timur menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 terkait Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025.

    Baharuddin Demmu, juru bicara Fraksi PAN–Nasdem, menyampaikan bahwa revisi ini penting untuk menyelaraskan aturan pendirian dan pengelolaan BUMD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PT Migas Mandiri Pratama didirikan sebelum terbitnya PP tersebut, sehingga sejumlah pasal perlu disesuaikan, seperti ketentuan pembagian laba dan besaran modal disetor.

    “Perubahan ini dimaksudkan agar PT Migas Mandiri Pratama bisa beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan memiliki manajemen yang efektif,” kata Baharuddin dalam Rapat Paripurna ke 29 pada Jumat 8 Agustus 2025 di Gedung B DPRD Kaltim.

    Ia menambahkan, keberadaan PT Migas Mandiri Pratama sebagai BUMD seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi daerah, menyediakan layanan publik yang bermutu, dan tetap berorientasi pada keuntungan dengan prinsip tata kelola yang baik.

    Namun demikian, Fraksi PAN–Nasdem memberi beberapa catatan penting terhadap operasional BUMD tersebut. Pertama, soal kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik sebagai pondasi utama dalam menjalankan perusahaan milik daerah.

    “Tanpa kepatuhan hukum dan transparansi, risiko korupsi dan kerugian bisa sangat tinggi dan merusak kredibilitas perusahaan,” ujarnya.

    Kedua, pengelolaan keuangan dan risiko usaha harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sektor migas memiliki tingkat fluktuasi harga dan risiko yang tinggi.

    “Pengelolaan modal dan aset harus transparan, dan mitigasi risiko menjadi prioritas,” tambahnya.

    Ketiga, Fraksi PAN–Nasdem mendorong agar manajemen BUMD diisi oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas, dan bebas dari intervensi politik. Pengelolaan SDM dan sistem manajemen yang efisien menjadi indikator penting keberhasilan jangka panjang.

    Keempat, terkait aspek lingkungan, Fraksi PAN-Nasdem menekankan perlunya komitmen PT Migas Mandiri Pratama untuk menjalankan usaha secara ramah lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial.

    “Karena sektor migas punya dampak lingkungan yang besar, maka perhatian terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” tutur Baharuddin.

    Fraksi juga mendorong adanya penyusunan laporan kinerja yang dapat dipantau oleh DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol publik terhadap perusahaan daerah.

    Fraksi PAN–Nasdem menyatakan mendukung raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, dengan syarat seluruh pasal diperbarui berdasarkan prinsip regulasi nasional dan praktik bisnis modern.

    “Kami merekomendasikan pembahasan teknis dilakukan oleh komisi terkait agar lebih mendalam dan solutif,” pungkas Baharuddin.

    Baharuddin Demmu Fraksi PAN–Nasdem PT Migas Mandiri Pratama Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.