Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Kaltim»Komite I DPD RI Soroti Potensi Masalah Hukum dalam Pemisahan Pemilu
    Kaltim

    Komite I DPD RI Soroti Potensi Masalah Hukum dalam Pemisahan Pemilu

    MartinusBy MartinusAgustus 6, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa sejumlah isu krusial seperti pelaksanaan pemilu, mekanisme pilkada, pemekaran wilayah, serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi perhatian serius lembaganya.

    Menurutnya, isu-isu tersebut dinilai sangat menentukan arah keberlanjutan demokrasi dan penguatan otonomi daerah di masa mendatang.

    Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Andi mengulas secara rinci konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah hingga jeda 2,5 tahun. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan konstitusi.

    “Saya tidak tahu kenapa jedanya justru 2,5 tahun, tapi yang pasti ini bisa bertabrakan dengan amanat UUD yang mengatur pemilu setiap 5 tahun,” ujarnya.

    Andi menilai, jika kebijakan itu diterapkan, maka masa jabatan kepala daerah bisa mencapai 7,5 tahun, dan itu menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi hukum serta prinsip akuntabilitas dalam sistem pemilihan umum.

    Selain itu, Andi juga menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, pandangan publik mengenai wacana tersebut sangat beragam.

    Kalangan seperti Muhammadiyah, kata dia, cenderung mendukung karena menilai pemilu langsung belum efektif mengingat kualitas pemilih yang masih berkembang.

    “Ini dilematis, kalau terus dibiarkan pemilu langsung, risikonya makin liar. Tapi kalau dikembalikan ke DPRD, publik bisa anggap kita mundur demokrasi,” ucapnya.

    Komite I, lanjut Andi, secara khusus juga sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menilai bahwa regulasi tersebut terlalu banyak memangkas kewenangan daerah, terutama di sektor strategis seperti tambang, kehutanan, dan kelautan. Revisi ke depan, menurutnya, harus mengarah pada pengembalian fungsi-fungsi penting ke daerah.

    “Zaman Orde Baru semua disedot ke pusat. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama. Kewenangan juga harus dikembalikan,” tegas mantan Wali Kota Bontang itu.

    Andi Sofyan Hasdam Ketua Komite I DPD RI Pemilu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026

    Halalbihalal IKMT Perkuat Silaturahmi, Dorong Peran Warga Toraja untuk Pembangunan Kaltim

    Maret 29, 2026

    Aset Mall Lembuswana Segera Diserahkan ke Pemprov Kaltim, Sekitar 150 Kios Didata

    Maret 29, 2026

    IKMT Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Kaltim, Soroti Akses Fasilitas Pemerintah

    Maret 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.