Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda
    Daerah

    Pegawai Badan Pertanahan dan Dua Pengacara Digugat Warga di PN Samarinda

    MartinusBy MartinusAgustus 11, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Zaden – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda– Sengketa lahan di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam berbuntut panjang. Empat pegawai Badan Pertanahan Kota Samarinda, dua pengacara ditambah dua warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
    Ke 8 orang ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diantaranya, Chayadi Guy (warga), Sentiawati Haryono (warga), Parulian Sinaga (pengacara), Mariel Simanjorang (pengacara) dan empat pegawai Badan Pertahanan Kota Samarinda yakni Ismawan Heru Anggoro, Muhammad Gugus Perdana, April Tonapa (juru ukur) dan Abdullah (juru ukur).
    Keempat pegawai ini diduga sebagian telah pindah tugas kerja ke daerah lain.
    Handry Sulistio dan Lisia adalah pengugatnya. Keduanya adalah warga Jalan DI Panjaitan. Handry mengatakan keputusan melayangkan gugatan tersebut karena merasa dirugikan atas ukur ulang sebidang tanah di Jalan Sentosa yang telah bersertifikat atas nama istrinya, Lisia.
    Namun, setelah dilakukan ukur ulang, sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan sertifikat orang lain.
    “Kami merasa dirugikan baik materil maupun imateril,” ungkapnya kepada insitekaltim
    Surat gugatan telah masuk ke PN dengan nomor registrasi 113/ Pdt.G/2019/PN Smr pada Rabu (7/8) lalu. Setelahnya, berkas gugatan ini masuk hingga meja ketua PN paling lambat 7 hari.
    “Setelah ditentukan hakim baru mulai dibuka jadwal sidang,” tutur Atek sapaan akrabnya.
    Buntut kasus ini imbas dari tata kelola sertifikasi pertanahan yang kurang baik. Dalam kurun waktu tertentu Badan Pertahanan Samarinda menertibkan sertifikat diatas lahan kosong.
    Namun setahun kemudian BPN sendiri yang menyebut sertifikat itu tumpang tindih dengan sertifikat lain. Kasus tersebut terjadi di Jalan Sentosa RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.
    Atek menduga, ada rekayasa menggeser sertifikat miliknya jadi tumpang tindih dengan lahan orang lain. Dugaan  tersebut ada keterlibatan oknum BPN saat dilakukan ukur ulang.
    Diketahui, pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat atas nama Achmad AR AMJ yang kemudian dibalik nama Lisia karena jual beli.
    Namun 2016 sertifikat milik Lisia itu dinyatakan tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Padahal sertifikat yang diterbitkan setahun sebelumnya itu di samping tanah Cahyadi Guy.
    Tanah itu kini dikuasai Sintiawati yang konon memiliki sertifikat sejak 2014. Namun baru menguasai fisiknya pada Mei 2017. Sebelumnya tahan itu dibawah kuasa Achmad. Handry Sulistio menduga tanah istrinya yang dibeli dari Achmad digeser menjadi tumpang tindih dengan Cahyadi Guy. Padahal lahan yang dibeli disamping tanah Chayadi Guy.
    Pengacara Cahyadi Guy, Parulian turut terlapor mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari PN terkait gugatan itu. “Tapi kami siap melayani gugatan. Sebagai pengacara kami siap kapan pun,” ungkapnya.
    Dirinya membantah tak pernah melakukan perbuatan hukum apapun. “Jika, gugatan tersebut tidak terbukti kami akan gugat balik,” tegas Parulian.
    Senada, Mariel Simanjorang turut tergugat juga demikian. Dia mengaku baru mendengar informasi dirinya dan kliennya Sentiawati Haryono digugat dari awak media. “Prinsipnya kami siap melayani gugatan itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun,” ungkap Mariel.
    Untuk itu, dia tak ingin berkomentar banyak. Namun, dirinya mengingatkan jika sampai gugatan tersebut tak terbukti maka dia akan menggugat baik.
    Media ini sudah mengkonfirmasi Kepala Sub Bagian TU BPN  Rahayu Susanti namun tak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.