
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PAN–Nasdem mendukung pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi inisiatif DPRD Kalimantan Timur. Dalam Rapat Paripurna Ke-25 yang dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Senin 21 Juli 2025 suara Fraksi PAN–Nasdem dibacakan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdul Giaz.
Menurut Fraksi PAN–Nasdem, kewenangan daerah dalam sistem otonomi harus diwujudkan melalui regulasi yang memberi ruang pengaturan mandiri, termasuk dalam bidang pendidikan. Kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi yang berbeda di tiap daerah mendorong pentingnya kebijakan pendidikan yang disesuaikan secara lokal.
“Peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan sangat penting karena menjadi alat untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakter dan tantangan lokal, termasuk pendidikan berbasis kearifan lokal dan wilayah tertinggal,” ujar Abdul Giaz di forum paripurna.
Persoalan pendidikan di Kaltim dipandang bersifat multidimensi. Akses belajar belum merata, kualitas pembelajaran belum seimbang, dan fasilitas pendidikan di sejumlah wilayah masih tertinggal. Beban biaya pendidikan juga dirasakan cukup berat, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan daerah perlu bersifat komprehensif dan inklusif, serta melibatkan semua pihak termasuk pemerintah pusat, swasta, dan pemangku kepentingan lokal. Ranperda ini dianggap sebagai langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya peran panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk. Pansus diharapkan bekerja cermat dalam menyusun muatan isi agar perda nantinya benar-benar relevan dan berpihak kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat, komite sekolah, lembaga adat, dan tokoh lokal dalam pembangunan pendidikan menjadi poin yang tak terpisahkan.
Dalam rancangan ranperda yang disusun, terdapat 17 bab dan 60 pasal yang memuat berbagai ketentuan strategis. Beberapa di antaranya mencakup penguatan pendidikan berbasis teknologi, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD Provinsi, serta pengaturan layanan pendidikan inklusif dan khusus bagi anak-anak di wilayah terpencil dan mereka yang berkebutuhan khusus.
“Semoga lahirnya pembaruan perda ini menjadi langkah menuju sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Giaz mengakhiri pernyataannya.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini ditargetkan mampu memperkuat peran daerah dalam membentuk sistem pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan lokal maupun global.

