
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat suara soal insiden ambulans milik Rumah Sakit I.A Moeis yang nyaris celaka akibat tersenggol truk besar di Jembatan Mahakam Lama, Senin malam, 30 Juni 2025.
DPRD Kaltim menilai lemahnya pengawasan kendaraan berat di jalur terlarang menjadi masalah serius dan harus segera ditindak. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin geram dengan maraknya truk bermuatan besar yang tetap memaksa melintas di jalur terlarang.
“Ini akibat kurangnya pengawasan, selain bermuatan besar, mobilnya juga besar risikonya tinggi. Yang kita khawatirkan bukan hanya ambulans, tapi juga pengendara roda dua,” ucap Fuad usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 1 Juli 2025.
Fuad meminta pelanggaran tidak hanya ditangani dengan teguran semata. Perlu tindakan tegas dan penindakan nyata di lapangan.
“Harus ditindak, bukan hanya sekadar pelarangan. Ini sangat rawan, apalagi di Samarinda jalannya kecil,” katanya.
Truk-truk besar sering melintas pada jam padat, saat masyarakat berangkat atau pulang kerja. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan di jalan sempit.
“Kalau hanya ditegur, ke depan bukan tidak mungkin akan menyenggol warga atau pengendara roda dua. Itu sangat fatal, bisa sampai korban jiwa. Dinas Perhubungan punya peran besar untuk mengawasi, jangan cuma sekadar tahu, tapi harus bergerak,” ujarnya.
Insiden bermula ketika dua unit truk besar, diduga dari Balikpapan dan menuju pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, nekat melintasi Jembatan Mahakam Lama sekitar pukul 23.00 Wita. Salah satu truk bersenggolan dengan ambulans yang sedang membawa pasien rujukan darurat ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Meski terguncang, ambulans tetap melanjutkan perjalanan demi menyelamatkan pasien. Sekitar 30 menit kemudian, ambulans kembali ke lokasi kejadian setelah pasien berhasil diantar. Dari pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan pengemudi, ditemukan goresan cukup panjang di sisi kanan bodi ambulan.
Publik geram melihat truk bandel melintas di jalur terlarang. Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 huruf B melarang kendaraan angkutan alat berat melewati Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahakam Ulu, kecuali memiliki izin khusus dari gubernur.
Fuad berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi petugas di lapangan agar tidak hanya melakukan pengawasan pasif.
“Dinas Perhubungan jangan cuma sekadar tahu, tapi benar-benar bergerak. Kalau sekarang hanya ambulans yang tersenggol, ke depan bisa saja warga yang jadi korban. Itu yang kita khawatirkan,” tutup Fuad.