Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat desa. Salah satu wujud konkret dilakukan melalui kegiatan bertajuk “Memahami Kebijakan Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa & Simulasi” yang digelar di Hotel Five Premier, Kota Samarinda, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang sebagian besar merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Suasana berlangsung interaktif, terutama saat peserta terlibat langsung dalam sesi simulasi penyusunan peraturan desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C, membuka kegiatan sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami tata cara penyusunan peraturan secara legal dan terstruktur.
“Penyusunan Peraturan Desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap tahapan harus sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan,” ucap Ferry.
Ferry juga menegaskan peran desa bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tapi juga sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan membentuk regulasi lokal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap format, dasar hukum, dan struktur redaksional dalam penyusunan perdes menjadi sangat penting.
Dalam sesi utama, Ferry secara langsung memandu simulasi penyusunan peraturan, memperlihatkan contoh teknis dan format baku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Latihan ini memungkinkan peserta memahami standar operasional prosedur (SOP) penyusunan Peraturan Desa secara praktis dan aplikatif.
“Kami ingin peserta tidak hanya tahu konsepnya, tapi juga bisa praktik langsung menyusun perdes dengan benar dan sah secara hukum,” tuturnya saat memandu sesi.
Setelah sesi simulasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mengemukakan tantangan yang sering mereka hadapi di lapangan, mulai dari koordinasi antar-lembaga hingga keterbatasan sumber daya dalam administrasi hukum di desa.
Antusiasme peserta menjadi indikator bahwa kebutuhan peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa sangat nyata. Banyak peserta mengakui bahwa kegiatan semacam ini memberikan pencerahan sekaligus menjawab keraguan mereka dalam praktik penyusunan peraturan desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan hukum dari akar rumput. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong tertib hukum dan pembangunan berbasis regulasi yang kuat di tingkat desa.
“Kami berharap pelatihan ini menjadi awal dari proses pendampingan berkelanjutan agar desa semakin mandiri secara hukum dan tidak ragu dalam membentuk regulasi yang berdampak,” tutup Ferry.