Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kanwil Kemenkum Kaltim Latih BPD Susun Peraturan Desa Secara Legal dan Tepat
    Kemenkum Kaltim

    Kanwil Kemenkum Kaltim Latih BPD Susun Peraturan Desa Secara Legal dan Tepat

    SittiBy SittiJuni 18, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat desa. Salah satu wujud konkret dilakukan melalui kegiatan bertajuk “Memahami Kebijakan Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa & Simulasi” yang digelar di Hotel Five Premier, Kota Samarinda, pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang sebagian besar merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Suasana berlangsung interaktif, terutama saat peserta terlibat langsung dalam sesi simulasi penyusunan peraturan desa.

    Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C, membuka kegiatan sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

    Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami tata cara penyusunan peraturan secara legal dan terstruktur.

    “Penyusunan Peraturan Desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap tahapan harus sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan,” ucap Ferry.

    Ferry juga menegaskan peran desa bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tapi juga sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan membentuk regulasi lokal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap format, dasar hukum, dan struktur redaksional dalam penyusunan perdes menjadi sangat penting.

    Dalam sesi utama, Ferry secara langsung memandu simulasi penyusunan peraturan, memperlihatkan contoh teknis dan format baku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Latihan ini memungkinkan peserta memahami standar operasional prosedur (SOP) penyusunan Peraturan Desa secara praktis dan aplikatif.

    “Kami ingin peserta tidak hanya tahu konsepnya, tapi juga bisa praktik langsung menyusun perdes dengan benar dan sah secara hukum,” tuturnya saat memandu sesi.

    Setelah sesi simulasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mengemukakan tantangan yang sering mereka hadapi di lapangan, mulai dari koordinasi antar-lembaga hingga keterbatasan sumber daya dalam administrasi hukum di desa.

    Antusiasme peserta menjadi indikator bahwa kebutuhan peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa sangat nyata. Banyak peserta mengakui bahwa kegiatan semacam ini memberikan pencerahan sekaligus menjawab keraguan mereka dalam praktik penyusunan peraturan desa.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan hukum dari akar rumput. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong tertib hukum dan pembangunan berbasis regulasi yang kuat di tingkat desa.

    “Kami berharap pelatihan ini menjadi awal dari proses pendampingan berkelanjutan agar desa semakin mandiri secara hukum dan tidak ragu dalam membentuk regulasi yang berdampak,” tutup Ferry.

    Ferry Gunawan C Muhammad Ikmal Idrsi SOP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    Ratu ArifanzaApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret…

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.