
Insitekaltim, Kukar – Kepala Desa Ponoragan, Sarmin, menegaskan bahwa jabatan perangkat desa bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan memiliki nilai strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya saat melantik dan mengambil sumpah perangkat desa baru dalam acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis, 8 Mei 2025.
“Jabatan ini adalah amanah besar. Perangkat desa harus mampu menjaga kepercayaan publik, bekerja dengan hati, dan membangun komunikasi yang terbuka serta konstruktif dengan masyarakat,” ujar Sarmin dalam sambutannya.
Acara pelantikan berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh khidmat. Dihadiri unsur pemerintahan kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga desa, kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan perangkat desa yang baru.
Sumpah jabatan diambil langsung oleh Kepala Desa Ponoragan kepada para perangkat yang dilantik.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, turut memberikan sambutan.
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pelantikan tersebut, serta menekankan pentingnya regenerasi dalam struktur pemerintahan desa.
“Pelantikan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari dinamika tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif. Kami berharap perangkat desa yang baru bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan dekat dengan masyarakat,” kata Khairuddinata.
Ia menambahkan bahwa perubahan struktur merupakan peluang untuk memperkuat sistem kerja yang solid, dengan sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat sebagai fondasi utama.
“Kecamatan tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh perangkat desa yang profesional dan desa-desa yang kuat. Dengan begitu, pembangunan di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya.
Khairuddinata juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan kepekaan terhadap aspirasi warga sebagai modal dasar perangkat desa dalam menjalankan tugasnya (Adv).