Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10
    DPRD Kaltim

    Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10

    AminahBy AminahMei 22, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah bahwa lahan operasional SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifadin adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim mendorong eksekusi segera atas putusan tersebut.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya pengambilalihan secara administratif dan fisik oleh Pemprov Kaltim untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang legal dan berpihak kepada warga.

    “Dalam amar putusan MA, perpindahan SMA 10 ke lokasi Education Center itu batal demi hukum. Sudah seharusnya pemprov bertindak tegas mengembalikan SMA 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.

    Ia menyebutkan DPRD tidak dalam posisi mendiskusikan ulang keputusan hukum tersebut, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan damai dan adil.

    “Putusan sudah final. Sekarang bukan soal benar atau tidaknya masa lalu, tapi bagaimana kita memastikan siswa tetap mendapat pendidikan yang layak, dan pengelolaan aset negara tidak diambil alih oleh pihak mana pun di luar prosedur,” tambahnya.

    Sebagai jalan tengah, Andi mengusulkan agar siswa lama yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center tetap bisa menyelesaikan studi di sana, sementara penerimaan siswa baru melalui SPMB diarahkan ke kampus asal SMA 10.

    “Siswa tidak boleh jadi korban. Jadi yang lama tetap bisa lanjut di lokasi saat ini, dan penerimaan baru harus di HM Rifadin,” jelas legislator Golkar itu.

    Ia juga mendesak Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut untuk segera mengosongkan lahan sesuai amar putusan. Jika yayasan masih memiliki bukti atau klaim kepemilikan lain, menurutnya, jalur hukum tetap terbuka.

    “Silakan menempuh jalur hukum kembali jika memang ada bukti baru. Tapi untuk saat ini, kami berdiri pada putusan yang ada, yaitu lahan tersebut milik Pemprov Kaltim,” ucapnya.

    Isu pengembalian SMA 10 ke lokasi awal menjadi sorotan publik, terlebih setelah sekolah ini masuk dalam 12 besar sekolah unggulan nasional berstatus “Garuda Transformasi”. Andi menilai, justru karena status unggulan tersebut, sekolah harus lebih akuntabel dan inklusif terhadap warga sekitar.

    “Dengan dikembalikannya SMA 10 ke lokasi asal, kita berharap anak-anak di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir bisa lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas,” tutup Andi.

    DPRD Kaltim berharap proses pemulihan lokasi SMA 10 berjalan tanpa konflik berkepanjangan, serta menjadi momentum penegakan tata kelola pendidikan yang berpihak pada hukum dan masyarakat.

    Andi Satya Adi Saputra DPRD Kaltim Pendidikan SMAN 10 Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses…

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    SIPADU e-Dalev Samarinda Didorong Tak Sekadar Jadi Aplikasi Pelaporan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,371 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.