Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1.500 Mahasiswa Universitas Mulia Dapat Gratispol, Kampus Akui Angka Cuti Kuliah Turun Drastis

    Mei 17, 2026

    Mengurai Benang Kusut Mitos Kesehatan: Panduan Hidup Sehat Tanpa Cemas Ala dr Tirta

    Mei 17, 2026

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10
    DPRD Kaltim

    Putusan MA Inkrah, DPRD Kaltim Minta Pemprov Ambil Alih SMA 10

    SittiBy SittiMei 22, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan secara inkrah bahwa lahan operasional SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifadin adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim mendorong eksekusi segera atas putusan tersebut.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya pengambilalihan secara administratif dan fisik oleh Pemprov Kaltim untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan yang legal dan berpihak kepada warga.

    “Dalam amar putusan MA, perpindahan SMA 10 ke lokasi Education Center itu batal demi hukum. Sudah seharusnya pemprov bertindak tegas mengembalikan SMA 10 ke lokasi semula di Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim.

    Ia menyebutkan DPRD tidak dalam posisi mendiskusikan ulang keputusan hukum tersebut, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan damai dan adil.

    “Putusan sudah final. Sekarang bukan soal benar atau tidaknya masa lalu, tapi bagaimana kita memastikan siswa tetap mendapat pendidikan yang layak, dan pengelolaan aset negara tidak diambil alih oleh pihak mana pun di luar prosedur,” tambahnya.

    Sebagai jalan tengah, Andi mengusulkan agar siswa lama yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di Education Center tetap bisa menyelesaikan studi di sana, sementara penerimaan siswa baru melalui SPMB diarahkan ke kampus asal SMA 10.

    “Siswa tidak boleh jadi korban. Jadi yang lama tetap bisa lanjut di lokasi saat ini, dan penerimaan baru harus di HM Rifadin,” jelas legislator Golkar itu.

    Ia juga mendesak Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah tersebut untuk segera mengosongkan lahan sesuai amar putusan. Jika yayasan masih memiliki bukti atau klaim kepemilikan lain, menurutnya, jalur hukum tetap terbuka.

    “Silakan menempuh jalur hukum kembali jika memang ada bukti baru. Tapi untuk saat ini, kami berdiri pada putusan yang ada, yaitu lahan tersebut milik Pemprov Kaltim,” ucapnya.

    Isu pengembalian SMA 10 ke lokasi awal menjadi sorotan publik, terlebih setelah sekolah ini masuk dalam 12 besar sekolah unggulan nasional berstatus “Garuda Transformasi”. Andi menilai, justru karena status unggulan tersebut, sekolah harus lebih akuntabel dan inklusif terhadap warga sekitar.

    “Dengan dikembalikannya SMA 10 ke lokasi asal, kita berharap anak-anak di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir bisa lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas,” tutup Andi.

    DPRD Kaltim berharap proses pemulihan lokasi SMA 10 berjalan tanpa konflik berkepanjangan, serta menjadi momentum penegakan tata kelola pendidikan yang berpihak pada hukum dan masyarakat.

    Andi Satya Adi Saputra DPRD Kaltim Pendidikan SMAN 10 Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    1.500 Mahasiswa Universitas Mulia Dapat Gratispol, Kampus Akui Angka Cuti Kuliah Turun Drastis

    SittiMei 17, 2026

    Insitekaltim, Balikpapan – Program Pendidikan Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menunjukkan dampak…

    Mengurai Benang Kusut Mitos Kesehatan: Panduan Hidup Sehat Tanpa Cemas Ala dr Tirta

    Mei 17, 2026

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.