
Insitekaltim, Samarinda – Dua Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi membantah telah melakukan pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025.
Bantahan tersebut disampaikan setelah mereka dilaporkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan yang diajukan pada Rabu, 7 Mei 2025 itu dipicu insiden pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, yakni Febrianus Kuri Kefi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, yang hadir dalam forum RDP mewakili pihak manajemen rumah sakit.
Ketua Tim Advokasi, Hairul Bidol menyampaikan, tindakan pengusiran tersebut dinilai mencederai profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami menyayangkan sikap anggota dewan tersebut. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat,” ujar Hairul usai menyerahkan laporan.
Ia juga menegaskan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada DPRD Kaltim untuk merespons. “Jika tidak, kami akan menempuh langkah lainnya,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Andi Satya menyampaikan, forum RDP telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menyebut undangan kepada manajemen RSHD sudah dikirim lebih dari seminggu sebelumnya.
“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.
Ia membantah tudingan pelecehan terhadap advokat, dan menegaskan bahwa pimpinan rapat tetap menghormati kehadiran kuasa hukum, namun meminta mereka meninggalkan ruangan secara baik-baik.
“Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” ujarnya.
Senada dengan itu, Darlis Pattalongi menyoroti ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat tersebut.
“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Darlis.
Ia menjelaskan, kehadiran kuasa hukum seharusnya didampingi oleh pihak manajemen karena isu yang dibahas berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan keluhan karyawan.
“Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,” tambahnya.
Terkait laporan yang masuk ke Badan Kehormatan, Darlis menyatakan kesiapannya mengikuti proses klarifikasi. Ia menilai pelaporan tersebut muncul karena ketidaktahuan terhadap mekanisme kerja DPRD.
“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk membahas kelengkapan dokumen yang masuk.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya,” jelasnya.
Subandi menyebut rapat tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan akan diproses lebih lanjut atau tidak.
