Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Dua Legislator Kaltim Bantah Lecehkan Advokat, BK akan Telusuri Laporan
    DPRD Kaltim

    Dua Legislator Kaltim Bantah Lecehkan Advokat, BK akan Telusuri Laporan

    SittiBy SittiMei 8, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Andi Satya Adi Saputra (Kiri) Darlis Pattalongi (Kanan)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dua Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi membantah telah melakukan pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025.

    Bantahan tersebut disampaikan setelah mereka dilaporkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

    Laporan yang diajukan pada Rabu, 7 Mei 2025 itu dipicu insiden pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, yakni Febrianus Kuri Kefi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, yang hadir dalam forum RDP mewakili pihak manajemen rumah sakit.

    Ketua Tim Advokasi, Hairul Bidol menyampaikan, tindakan pengusiran tersebut dinilai mencederai profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    “Kami menyayangkan sikap anggota dewan tersebut. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat,” ujar Hairul usai menyerahkan laporan.

    Ia juga menegaskan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada DPRD Kaltim untuk merespons. “Jika tidak, kami akan menempuh langkah lainnya,” katanya.

    Menanggapi laporan tersebut, Andi Satya menyampaikan, forum RDP telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menyebut undangan kepada manajemen RSHD sudah dikirim lebih dari seminggu sebelumnya.

    “Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.

    Ia membantah tudingan pelecehan terhadap advokat, dan menegaskan bahwa pimpinan rapat tetap menghormati kehadiran kuasa hukum, namun meminta mereka meninggalkan ruangan secara baik-baik.

    “Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Darlis Pattalongi menyoroti ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat tersebut.

    “Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Darlis.

    Ia menjelaskan, kehadiran kuasa hukum seharusnya didampingi oleh pihak manajemen karena isu yang dibahas berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan keluhan karyawan.

    “Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,” tambahnya.

    Terkait laporan yang masuk ke Badan Kehormatan, Darlis menyatakan kesiapannya mengikuti proses klarifikasi. Ia menilai pelaporan tersebut muncul karena ketidaktahuan terhadap mekanisme kerja DPRD.

    “Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” ujarnya.

    Ketua BK DPRD Kaltim Subandi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk membahas kelengkapan dokumen yang masuk.

    “Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya,” jelasnya.

    Subandi menyebut rapat tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan akan diproses lebih lanjut atau tidak.

    Advokat Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Gratispol Sudah Jalan, DPRD Kaltim Ingatkan Kampus Jangan Lambat Beri Kepastian Mahasiswa

    Juni 7, 2026

    DPRD Kaltim Desak Evaluasi Biaya Jalur Mandiri, Jangan Sampai Anak Daerah Gagal Kuliah

    Juni 2, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Membaiknya kondisi perdagangan global, ikut mempengaruhi penurunan harga plastik yang cukup signifikan…

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.