Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPK Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu Samarinda, Dugaan Penggelembungan Suara 
    Daerah

    PPK Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu Samarinda, Dugaan Penggelembungan Suara 

    MartinusBy MartinusMei 21, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Badan Pengawas Pemilu Kota  Samarinda resmi melaporkan dugaan pidana Pemilu 2019, terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Loa Janan Ilir, pada rekapitulasi tingkat kecamatan 1  Mei lalu.
    Dari pantauan dilapangan sebelumnya Bawaslu Kota Samarinda membahas di Gakkumdu dan pada hari ini, Selasa, (22/5/2019) bahwa dari mereka dinyatakan terpenuhi unsur tindak pidananya. Penggelembungan suara yang diduga dilakukan Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval berserta 4 anggota lainnya

    Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, membenarkan kabar bahwa pihaknya telah melaporkan PPK Kecamatan Loa Janan Ilir, terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan ketua dan anggota PPK Loa Janan Ilir.
    “Hal ini dari hasil temuan Panwascam Kecamatan Loa Janan Ilir ada indikasi kearah pelanggaran sehingga  hasil investigasi yang kami lakukan mengarah adanya pelanggaran pemilu,”kata Abdul Muin via telpn
    Sementara Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya laporan yang di kirim ke Polresta Samarinda, berkaitan dugaan penggelembungan suara,dengan cara merubah hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kelurahan (PPS) untuk disahkan ditingkat kecamatan.
    “Saat penetapan rekapitulasi, saksi dari Partai Gerindra menyatakan keberatan karena tidak sesuai dengan hasil di kelurahan.Setelah dilakukan klarifikasi sejumlah saksi dan sudah dbahas dua kali di Gakkumdu, maka karena yakin terpenuhi unsurnya, kami teruskan ke penyidikan, dan kami buat LP (laporan) resmi ke Polresta Samarinda,” kata Imam Sutanto Komisioner Bawaslu Samarinda.

    Lebih lanjut, kata Imam, dalam kasus tersebut polisi akan menyidik kasus dugaan penggelembungan yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Samarinda, kemungkinan ada tersangka. Dimana Noval Cs diduga melanggar Pasal 505 dan 551 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp12-24 juta,”
    “Kronologi dugaan penggelembungan suara terjadi pada 1 Mei 2019.Sesaat setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Saksi dari partai Gerindra Caleg No.5 Elnathan Pasambe Dapil 2 (Samarinda Seberang, Palaran, Loa Janan Ilir).keberatan, kala itu ada ketidaksesuaian antara angka di kelurahan dan kecamatan. Seketika itu menyampaikan protes. Awalnya PPK sempat menolak merubah, karena desakan massa Gerindra makin banyak, akhirnya Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir, menerbitkan rekomendasi untuk menghitung ulang berdasarkan pleno kelurahan. Ternyata benar, data kelurahan (DAA1) tidak sesuai dengan kecamatan (DA1). Suara Elnathan Pasambe diduga dialihkan ke Mujiyanto Caleg Gerindra No. 2. Akhirnya pleno direvisi dan dikembalikan seperti semula sesuai hasil dari kelurahan,”bebernya. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.