Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kadar Klorida Naik, Perumdam Samarinda Atur Jam Operasional IPA

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    E-Voting Jadi Pertimbangan Pemilihan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Hasilnya Dibawa ke Komite Talenta

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
    Advertorial

    THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kesepakatan penandatanganan Nota Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III DPRD

    Insitekaltim,Bontang – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Bontang dan juga anggota Dewan Parwalikan Rakyat (DPRD) Bontang. Karena Tunjangan Hari Raya akan masuk ke rekening pada 10 hari kerja menjelang lebaran idulfitri 1440 Hijriah. Hal itu telah disepakati pada rapat paripurna ke 6 masa sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda kota Bontang tentang pemberian tunjangan hari raya, diruang rapat DPRD Bontang, di Bontang lestari, Senin (13/5/2019).
    Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan mengenai komponen pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jabatan untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan Sedangkan untuk pegawai negeri sipil dengan komponen gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

    Hal itu sebagaimana mestinya diatur dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 pembayaran tunjangan 13 dibayarkan bulan Juli dengan berpatokan pada penghasilan bulan Juni dan sebagaimana dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal 1 hari raya, sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019
    Adapun tunjangan hari raya dan tunjangan 13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah.
    “Kebijakan pemerintah tersebut dimuat dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 dan peraturan nomor 36 tahun 2019 yang diundang undangkan pada tanggal 6 Mei 2019 dan pemerintah daerah mempunyai rambu kebijakan tersebut dengan sangat antusias mengingat sudah memasuki minggu kedua di bulan Ramadhan,” ucap Neni.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Tanpa APBD, DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kadar Klorida Naik, Perumdam Samarinda Atur Jam Operasional IPA

    Ratu ArifanzaAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Intrusi air laut yang masuk ke Sungai Mahakam mulai berdampak terhadap operasional…

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    E-Voting Jadi Pertimbangan Pemilihan Kakanwil Kemenkum Kaltim, Hasilnya Dibawa ke Komite Talenta

    Agustus 26, 2026

    Kompetisi Bola Tangan Jadi Ujian Kemampuan Atlet Samarinda Jelang Porprov VIII

    Agustus 26, 2026

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,298 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.