Insitekaltim, Samarinda – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan pada Jumat (4/10/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen. Tim pertama kali menangkap pelaku berinisial S di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 41, Samboja.
“Dari penggeledahan terhadap S, kami menemukan beberapa paket sabu siap edar dengan total berat 64,17 gram,” ujar Kombes Tejo Yuantoro di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (15/10/2024).
Pelaku S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial I yang berdomisili di Balikpapan. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Mulawarman RT 22, Balikpapan Timur dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial I, yang merupakan residivis kasus serupa.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencakup 64,49 gram narkotika jenis sabu serta sejumlah perangkat komunikasi dan peralatan terkait.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap sumber narkotika yang didapat dari seorang pelaku lain berinisial A yang saat ini belum ditemukan.
“Kami terus melakukan surveilans untuk menemukan pelaku A di Samarinda,” tutupnya.